SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Brown Canyon tidak termasuk dalam wilayah administrasi Kota Semarang. Meski demikian, Pemkot tetap mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi dampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Brown Canyon sendiri terletak di perbatasan antara Mranggen, Kabupaten Demak dan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Keberadaan TPS ilegal di wilayah tersebut memicu keluhan warga, khususnya di Kelurahan Rowosari, karena menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan mengganggu kesehatan.
Menanggapi keresahan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa, bersama camat dan perangkat terkait, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Kami tidak ingin menutup mata. Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemkot Semarang bertanggung jawab mencari solusi, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Budi Prakosa saat peninjauan.
Ia menegaskan, hasil peninjauan menunjukkan bahwa lokasi TPS dan pembakaran sampah berada di luar wilayah administrasi Kota Semarang. Namun, karena dampaknya dirasakan warga Semarang, Pemkot tetap turun tangan.
Pemkot Koordinasi Lintas Daerah
Pj Sekda meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah daerah tetangga untuk menangani persoalan lintas wilayah ini.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu daerah. Dibutuhkan kerja sama lintas wilayah agar penanganan sampah lebih efektif,” jelasnya.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Brown Canyon, Gubernur Jateng Janji Tertibkan TPA Ilegal
Posko Pengaduan untuk Antisipasi TPS Liar
Untuk menghindari penumpukan sampah, Budi juga menginstruksikan agar pelayanan pengangkutan dari sumber (rumah tangga) ke TPS dan TPA Jatibarang dioptimalkan. Pemkot juga sedang mengevaluasi sistem distribusi sampah dan kemungkinan membentuk posko pengaduan cepat tanggap di Kelurahan Rowosari.
“Kalau perlu, kita bentuk posko pengaduan. Jadi jika ada warga yang melihat TPS liar, bisa langsung melapor,” tambahnya.
Camat Tembalang juga diminta untuk segera mencari lokasi TPS kontainer yang lebih representatif dan aman dari gangguan lingkungan.
Imbauan untuk Warga
Pemkot Semarang mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
“Kenyamanan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Mari jaga kebersihan demi kesehatan kita semua,” pungkas Budi Prakosa.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










