Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

TPA Degayu Ditutup KLHK, Pemkot Pekalongan Berlakukan Status Darurat Sampah

by Basuki Rahardjo
22 Maret 2025
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
TPA Degayu Ditutup KLHK, Pemkot Pekalongan Berlakukan Status Darurat Sampah

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid memberikan keterangan pers. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

761
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan status darurat sampah menyusul penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 20 Maret 2025.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menetapkan masa darurat ini selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.

Penutupan ini berdampak signifikan, mengingat TPA Degayu selama ini menampung sekitar 120-130 ton sampah per hari. Wali Kota yang akrab disapa Mas Aaf mengakui, kebijakan KLHK menutup 343 TPA open dumping di Indonesia, termasuk 40 yang ditutup lebih awal, mengejutkan banyak pihak, termasuk Pemkot dan masyarakat.

“Dengan penutupan ini, kita harus mengubah pola pikir dan cara mengelola sampah. Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari rumah menjadi sangat penting,” ujar Mas Aaf dalam jumpa pers di Ruang Terang Bulan, Jumat (21/3/2025).

Sebagai langkah darurat, Pemkot akan mengalokasikan dana bencana untuk pengadaan insinerator, yaitu alat pembakaran sampah atau limbah padat untuk mengurangi volume dan massanya.

Insinerator itu akan ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Selain itu, pasar dan perkantoran di Pekalongan diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.

“Kami bahkan mempertimbangkan menunda peresmian Pasar Banjarsari agar infrastruktur pengelolaan sampah bisa lebih dulu disiapkan,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab menambahkan, Pemkot telah menyusun pedoman operasional bagi masyarakat dalam menghadapi masa darurat sampah.

Lima langkah utama yang diterapkan mencakup sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan sampah, percepatan penyediaan sarana prasarana (sarpras) pengelolaan sampah berbasis masyarakat, alokasi anggaran khusus untuk penguatan sarpras pengelolaan sampah non-TPA.

Kemudian pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah dengan melibatkan Forkopimda, dan pembentukan lembaga swadaya pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat memilah sampah organik dan anorganik serta mengelolanya secara mandiri,” ujar Balgis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan, kondisi overload di TPA Degayu telah lama disadari pemerintah pusat dan provinsi. Pada 2012, telah direncanakan pembangunan TPA regional di wilayah Pekalongan, tetapi terkendala penolakan warga dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia menegaskan, solusi utama dalam jangka pendek adalah memaksimalkan TPS3R, TPST, dan bank sampah yang selama ini hanya mampu menangani 20 persen dari total produksi sampah harian.

Dengan adanya tambahan insinerator, lanjut Budi, maka pengelolaan sekitar 120-130 ton sampah akan dibagi ke 23 TPS3R tersebut.

Selain itu, Pemkot juga memikirkan dampak sosial dari penutupan TPA terhadap pemulung. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Nur Priyantomo, pihaknya akan mengupayakan solusi agar pemulung tetap mendapatkan penghasilan, termasuk dengan menggandeng perusahaan untuk menyerap tenaga kerja dari sektor pengelolaan sampah.

“Kami juga telah menyurati kepala OPD (Organisasi Perangkat daerah) untuk merealokasikan anggaran infrastruktur guna mendukung pengelolaan sampah. Dalam waktu dekat, Pemkot Pekalongan berencana bertemu KLH dan DPR RI guna membahas solusi jangka panjang permasalahan sampah di Kota Pekalongan,” ungkapnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PekalonganKLHkota pekalonganPekalongan darurat sampahpenutupan TPAsampahTPA DegayuTPA overload

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Layanan Tukar Uang Baru di Bank Jateng Kudus Kembali Dibuka, Catat Tanggalnya!

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version