Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Tipu Korban Bisa Kerja Asal Bayar Rp100 Juta, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap Polisi

by Basuki Rahardjo
24 April 2025
in News, Hukum & Kriminal, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tipu Korban Bisa Kerja Asal Bayar Rp100 Juta, Eks Pegawai PDAM Pati Ditangkap Polisi

Eks pegawai PDAM Pati JDF menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp100 juta. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

751
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Mantan pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Ia menjadi tersangka dengan modus menjanjikan kepada korban untuk bisa dimasukkan menjadi pegawai tenaga harian lepas di PDAM Pati dengan membayar biaya Rp100 juta. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

“Tersangka menawarkan lowongan kerja di PDAM Pati kepada korban dengan membayar sejumlah uang agar bisa lolos. Korban pun membayar, tetapi hingga kini tidak kunjung diterima bekerja,” kata Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran sebesar Rp100 juta tertanggal 7 Januari 2024. Barang bukti lainnya adalah rekening koran dari bank atas nama tersangka dan korban.

Satu orang korban melaporkan JDF ke polisi atas tindakan yang dilakukannya. Diduga ada korban lain yang belum berani melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, tersangka JDF mengaku telah menjalani praktik tersebut sejak 2021 dan berhasil memasukkan tiga orang menjadi pegawai PDAM. Hingga kini ada empat orang sudah membayar tetapi belum diterima menjadi pegawai.

“Dulu saya sering bawa orang masuk (bekerja di PDAM). Itu lewat direktur saya,” ujarnya kepada awak media.

JDF mengaku biasanya meminta biaya Rp100 juta. Sebanyak Rp65 juta ia setorkan kepada direktur dan Rp35 juta sisanya untuk dirinya.

“Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan, membayar angsuran dan cicilan. Anak saya dua,” katanya.

JDF menjadi pegawai tetap di PDAM Pati, sebelum kemudian mengundurkan diri per 16 Oktober 2024. Ia kini mendekam di sel tahanan Polresta Pati.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatipatiPDAM Patipdam tirta beningpenggelapanpenipuanpenipuan kerjaPolresta Pati

Related Posts

News

UIN Salatiga Bangun Gedung Laboratorium Terpadu Senilai Rp42 Miliar

17 Juli 2025
News

QR Peduli Tani Diluncurkan di Salatiga, Solusi Cepat untuk Masalah Petani dan Peternak

17 Juli 2025
News

Street Coffee Menjamur di Kudus, Bupati Siap Tertibkan Tanpa Rugikan UMKM

17 Juli 2025
News

Investor Tiongkok Siap Garap Tambak Garam 3.000 Hektare di Jawa Tengah

17 Juli 2025
Load More
Next Post

92 Warga Kudus Terima Bantuan Program Rumah Sederhana Layak Huni

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version