Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Terkait Nikah Beda Agama, Disdukcapil Pati Hanya Catat Perkawinan yang Ditetapkan Pengadilan

by Sekar Sari
29 Juli 2023
in News, Highlight
0 0
Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Pati, Erna. (Khairul Mishbah/Harianmuria.com)

Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Pati, Erna. (Khairul Mishbah/Harianmuria.com)

713
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Mahkamah Agung telah melarang pernikahan beda agama. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait penetapan penolakan terhadap pernikahan beda agama. Melalui SEMA tersebut, pengadilan diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Namun di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Erna mengaku siap melayani pencatatan pernikahan beda agama, dengan catatan permohonan nikah beda agama masih disetujui oleh pengadilan.

“Kita hanya mencatat, bukan mengesahkan perkara. Untuk selama ini belum ada penanganan yang beda agama yang kita tangani (catatkan),” terangnya, Jumat (28/7/2023).

Erna mengungkap, sebelumnya Disdukcapil pernah menerima pengajuan pencatatan pasangan nikah beda agama. Namun pihak yang bersangkutan belum melakukan putusan di pengadilan.

Sementara ia menyebut, berdasarkan Pasal 35 huruf a UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, telah diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Sehingga pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena Disdukcapil hanya sebatas melakukan pencatatan dan bukan dalam konteks mengesahkan perkawinan.

“Jadi dulu ada yang mengajukan kesini, lalu kita arahkan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk proses proses persidangan, serta kita tunjukan aturannya. Ternyata sejauh kami tahu putusannya tidak boleh dari PN, maka tidak kita catat,” ujarnya.

Dikatakannya, Disdukcapil hanya melakukan pencatatan saja. Terkait perizinan atau hal-hal yang lain, Erna menyebut hal tersebut bukan ranah Disdukcapil.

“Kita di sini hanya mencatat peristiwanya, ritual pernikahan sesuai agamanya dilakukan. Termasuk kepercayaan yang masuk organisasi di Kemendikbud, itu bisa dicatatkan,” tandasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disdukcapil PatiInfo PatiNikah Beda Agamapati

Related Posts

News

1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi

1 Juli 2025
News

161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian

1 Juli 2025
News

Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang

1 Juli 2025
News

DPRD Blora akan Gelar PAW Anggota dari PKB, Pelantikan Sabtu Pekan Ini

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Kalah Saing hingga Susah Cari Murid, 2 Madrasah di Pati Ajukan Penutupan

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version