PATI, Harianmuria.com – Mahkamah Agung telah melarang pernikahan beda agama. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 terkait penetapan penolakan terhadap pernikahan beda agama. Melalui SEMA tersebut, pengadilan diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Namun di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Erna mengaku siap melayani pencatatan pernikahan beda agama, dengan catatan permohonan nikah beda agama masih disetujui oleh pengadilan.
“Kita hanya mencatat, bukan mengesahkan perkara. Untuk selama ini belum ada penanganan yang beda agama yang kita tangani (catatkan),” terangnya, Jumat (28/7/2023).
Erna mengungkap, sebelumnya Disdukcapil pernah menerima pengajuan pencatatan pasangan nikah beda agama. Namun pihak yang bersangkutan belum melakukan putusan di pengadilan.
Sementara ia menyebut, berdasarkan Pasal 35 huruf a UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, telah diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Sehingga pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena Disdukcapil hanya sebatas melakukan pencatatan dan bukan dalam konteks mengesahkan perkawinan.
“Jadi dulu ada yang mengajukan kesini, lalu kita arahkan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk proses proses persidangan, serta kita tunjukan aturannya. Ternyata sejauh kami tahu putusannya tidak boleh dari PN, maka tidak kita catat,” ujarnya.
Dikatakannya, Disdukcapil hanya melakukan pencatatan saja. Terkait perizinan atau hal-hal yang lain, Erna menyebut hal tersebut bukan ranah Disdukcapil.
“Kita di sini hanya mencatat peristiwanya, ritual pernikahan sesuai agamanya dilakukan. Termasuk kepercayaan yang masuk organisasi di Kemendikbud, itu bisa dicatatkan,” tandasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)