JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Macan Kurung dan Gebyok Jepara. Perbup ini diharapkan bisa memberikan perlindungan dan pelestarian warisan budaya di Bumi Kartini-julukan Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Moh. Eko Udyyono melalui Sekdin Disparbud Budhi Sulistyawan mengatakan bahwa selain pelestarian warisan budaya, Perbup ini diharapkan mampu memperkuat karakter dan identitas daerah serta meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pengukir Macan Kurung dan Gebyok ukir di Jepara.
“Saat ini perajin patung Macan Kurung tinggal beberapa orang saja. Jika tidak dilestarikan akan terancam punah,” ucap Budhi saat Diskusi Terpumpun di Aula Disparbud Jepara, belum lama ini.
Selain itu, kata dia, Pemkab Jepara melalui Disparbud juga tengah mengusulkan Macan Kurung menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2024 dari Kabupaten Jepara.
“Saat ini sudah masuk tahap verifikasi di Jakarta. Minggu depan kita diundang untuk mengikuti sidang penetapan WBTb,” jelasnya.
Budhi berharap, ada regenerasi perajin patung Macan Kurung dan Gebyok Jepara.
“Kita sepakat bersama untuk mendorong Perbup Macan Kurung. Pasal-pasal yang tercantum di dalamnya bisa segera diimplementasikan,” tegasnya.
Salah satu yang diatur dalam Perbup itu, lanjut Budhi, tentang menempatkan patung Macan Kurung dan Gebyok Jepara di setiap bangunan gedung milik pemerintah maupun non-pemerintah. Sehingga para perajin akan berlomba untuk membuat Macan Kurung dan juga Gebyok Jepara.
“Selain itu, juga perlu dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap Macan Kurung dan Gebyok Jepara. Termasuk pendataan jumlah SDM, komunitas pelestari, dan lembaga yang berkontribusi mendukung upaya pelestarian,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)