Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Tanah Milik Keluarganya Diduduki Pihak Lain, Warga Ambarawa Tuntut Keadilan

Tanah Milik Keluarganya Diduduki Pihak Lain, Warga Ambarawa Tuntut Keadilan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
15 April 2025 18:37
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kuasa hukum Rini menunjukkan dokumen terkait kasus hilangnya tanah keluarga seluas 2.500 meter persegi. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Kuasa hukum Rini menunjukkan dokumen terkait kasus hilangnya tanah keluarga seluas 2.500 meter persegi. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, LINGKAR – Warga Lodoyong, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Endang Sulistyorini, menuntut keadilan atas hilangnya tanah milik keluarganya seluas 2.500 meter persegi.

Tanah milik keluarga Rini itu ‘diduduki’ enam orang lain dengan luasan tanah yang bervariasi.

Didampingi kuasa hukum Efendi Panjaitan dan Erwin Sibarani, Rini telah sepuluh kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, termasuk pada Senin (14/4/2025) kemarin.

Sidang kesepuluh itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong dan Lurah Lodoyong Daroji.

“Keluarga klien kami Rini ini telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1950-an. Tanah seluas 2.500 meter persegi tersebut dimiliki Suhardi, yang merupakan ayah Rini,” kata Efendi Panjaitan, Selasa (15/4/2025).

Setelah ayahnya meninggal, Rini tinggal seorang diri di rumahnya. Seiring berjalannya waktu, berdiri bangunan lain di tanah miliknya tersebut.

“Bahkan, bangunannya tidak hanya satu, tapi total ada enam rumah yang berdiri dengan luasan antara 90 sampai 200 meter persegi,” ungkap Efendi.

Dan yang membuat Rini merasa semakin kaget, lanjutnya, rumah-rumah tersebut ternyata memiliki sertifikatnya sendiri-sendiri.

Sementara Rini juga masih memegang Letter C dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapapun dan pihak manapun.

“Kepemilikan sertifikat itu diketahui saat Rini akan mengurus sertifikat atas nama dirinya, di tahun 2020-an. Dasar pengurusan sertifikat adalah Letter C Desa Persil 27 Nomor 1404 atas nama Suhardi,” tutur Efendi.

“Dan karena itu, kami melakukan gugatan untuk membuktikan kebenaran alas hak yang klien kami miliki, tapi tergugat masih membantah. Bahkan, kami melihat ada kekeliruan dari pihak tergugat karena dalil tanah yang digunakan itu merupakan Eigendom, sementara klien kami memiliki Letter C Desa,” bebernya kembali.

Efendi juga menyinggung soal Balai Harta Peninggalan (BHP), meski hingga saat ini belum disentuh oleh para tergugat.

“Bisa saja tergugat mengajukan BHP sebagai saksi, duplik mereka dengan Nomor 31 Penetapan. Dan sesuai yang disampaikan, tergugat memohonkan untuk diwakilkan di BHP yang ditinggalkan warga Belanda dan diambil alih. Padahal itu tanah klien kami, entah bagaimana ada sertifikat lain, tumpang tindih,” terangnya.

Erwin Sibarani menambahkan, tergugat dalam kasus ini adalah Ratna Indarni, Agung Dian Prasetyo, Irma Eko Prasetyo, Suroso, Iriyanto, dan Rudi Pramono. Tergugat lainnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Klien kami mencari kepastian hukum dengan melakukan gugatan ini. Yang perlu diketahui, mereka adalah keluarga pejuang yang kebingungan karena kondisi ini, sehingga dengan adanya proses hukum di pengadilan akan terkuak kebenarannya nanti,” tandasnya.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SemarangKasus pertanahanPengadilan Negeri Ungarantanah hilangwarga Ambarawa

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Petugas Satpol PP dan Damkar Blora menertibkan lapak PKL di kawasan eks lahan Pasar Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Tertibkan Lapak PKL, Satpol PP Blora Gerilya Selama 2 Minggu

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS