PATI, Harianmuria.com – Bupati Pati resmi melarang Masyarakat Kabupaten Pati menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idul fitri 1443 H/2022 M. Masyarakat dihimbau melaksanakannya di tempat ibadah saja.
Penjelasdan itu diungkapkannya kepada awak media setelah memimpin rapat koordinasi penentuan kebijakan perayaan Hari Raya Idulfitri di Ruang Joyokusumo, Kamis (14/4/22).
Dilarangan Kegiatan tersebut disebabkan karena Kabupaten Pati masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dan Juga SE Menag yang terakhir masih belum membolehkan takbir keliling digelar.
Karena kami mengacu surat edaran menteri yang terakhir,” tutur Haryanto.Jadi takbir keliling ini masih belum bisa kami penuhi (izinkan), takbirannya di tempat ibadah, di masjid dan di mushola Setempat.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Menag RI Nomor 04 Tahun 2022. Di dalam surat edaran itu, Kementerian Agama melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.
“Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya, diharapkan tidak melaksanakan takbir keliling pada perayaan malam Hari Raya Idulfitri1443 H tahun 2022 dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor/mobil atau kendaraan lainnya,” bunyi dalam peraturan tersebut.
Tak hanya Takbir Keliling, masyarakat juga dilarang untuk menggunakan petasan dan sejenisnya pada bulan Ramadan ini. Karena untuk menjaga kekhusyukkan ibadah selama Ramadan dan perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H tahun 2022. ( Afif I Harianmuria.com )