KUDUS, Harianmuria.com – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kudus dan Kodim 0722/Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat pada Jumat (2/9) siang. Dalam operasi itu, tim gabungan membongkar tempat yang diduga sebagai arena judi sabung ayam di Jalan Moh Yamin RT 3 RW 2 Desa Karangbener, Kecamatan Bae.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kudus Kompol, Catur Kusuma Adi menyampaikan kegiatan operasi gabungan judi sabung ayam ini dilakukan atas adanya aduan dari masyarakat. Setelah ada aduan tersebut, pihaknya langsung melakukan kegiatan operasi gabungan hari ini (2/9).
“Di lokasi ini ada kegiatan judi sabung ayam yang sudah cukup meresahkan, sehingga masyarakat memberikan aduan tersebut kepada kami,” ujarnya.
Namun dalam operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam. Sehingga, tim gabungan hanya mengamankan pemilik arena judi yakni NH dan barang-barang yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
“Kebetulan saat ini kami tidak menemukan kegiatan judi tersebut. Tapi kami membawa beberapa peralatan yang mendukung untuk kegiatan pelaksanaan perjudian itu. Pemilik tempat juga kami amankan untuk dimintai klarifikasi,” terangnya.
Pihaknya memperkirakan, judi sabung ayam di lokasi ini sudah lama terjadi. Diperkirakan tempat judi sabung ayam ini sudah ada sejak lebih dari satu tahun yang lalu.
“Perjudian ini sebenarnya sudah lama, dulu sempat dilakukan kegiatan razia dari pihak Polsek gabungan dengan Koramil. Setelah dilakukan operasi itu berhenti, namun kemudian mulai kembali,” ungkapnya.
Barang-barang yang diamankan diantaranya 22 kurungan ayam sebagai tempat mendiamkan ayam sebelum judi, jam yang digunakan sebagai timer, dan beberapa imbauan tulisan serta buku untuk catatan rekap judi tersebut.
“Ini belum kuat dikatakan sebagai tempat perjudian karena tidak ada judinya. Cuma kami membawa peralatan yang mendukung kegiatan (re: perjudian), jadi ada dugaan seperti itu. Nanti kami klarifikasi kepada pemilik kemudian dilaksanakan pembinaan,” tuturnya.
Dari laporan masyarakat yang ia terima, tidak disebutkan secara rinci jumlah taruhannya . Namun banyak masyarakat ataupun pendatang dari luar kota yang mengikuti atau melaksanakan judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Dari aduan masyarakat tempat judi ayam ini lintas kabupaten, tidak hanya lintas lokal. Jika terbukti, pelaku akan dijerat pasal 303 tentang perjudian,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)