BLORA, Harianmuria.com – Berkas perkara Sg, Ketua Panitia Pelaksana Proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, masih mandek di Polres Blora selama lebih dari sebulan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Padahal, Sg telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Rabu (16/4/2025), menyusul insiden maut pada 8 Februari 2025 yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo mengonfirmasi bahwa berkas tersangka belum diterima oleh pihak Kejari, sehingga wewenang proses hukum masih berada di tangan kepolisian.
“Belum pelimpahan berkas, masih di Polres,” ujar Jatmiko, Selasa (20/5/2025).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Blora terhadap kasus tersebut. Menurut ketentuan, berkas harus diserahkan ke kejaksaan paling lambat 30 hari setelah SPDP diterima.
Namun setelah batas 30 hari, berkas perkara belum dilimpahkan, sehingga pihak Kejari Blora mengirimkan surat kepada Polres untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan.
“Jaksa Peneliti sudah mengirim surat pada Jumat (16/5/2025) untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan (ke Polres). Hingga saat ini kami belum menerima jawaban dari penyidik,” tutur Jatmiko.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam proses pemberkasan yang menyebabkan keterlambatan pelimpahan berkas ke Kejari Blora.
“Tidak ada kendala (dalam pemberkasan,” ujarnya singkat.
Selamet berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejari Blora pada minggu ini, meski tidak memberikan kepastian waktu atau hari pelimpahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora itu terjadi pada 8 Februari 2025, ketika lift crane yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter. Insiden itu menewaskan lima pekerja dan delapan pekerja lainnya luka berat.
Penyidik Polres Blora telah menetapkan Sg sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025). Sg disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)