KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Bupati Semarang Ngesti Nugraha baru saja meresmikan Rumah Singgah Dinsos Kabupaten Semarang, Senin (3/2). Keberadaan rumah singgah itu guna memberikan pelayanan yang lebih bermutu pada orang-orang terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Rumah Singgah atau Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang ini berada di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Ambarawa.
“(Tujuan dibangun RPS) tentu pertama kami ingin semua masyarakat bisa hidup sehat. Mereka berhak hidup sehat, baik itu anak-anak terlantar, lansia terlantar, wanita terlantar, hingga ODGJ juga berhak mendapat perawatan dari pemerintah,” kata Ngesti Nugraha.
Selain meresmikan Rumah Singgah, dirinya juga meluncurkan mobil operasional penanganan warga penyandang masalah sosial untuk mendukung operasional RPS.
Menurutnya, dengan adanya RPS maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dapat dengan mudah menangani masalah sosial. Di mana tercatat pada tahun 2024 ada 162 orang penyandang masalah sosial di wilayah ini yang mendapat pelayanan dari petugas TKSK, Tagana, dan petugas lain dari Dinsos.
Sementara itu, dirincikan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah bahwa fasilitas RPS ini gratis diberikan pemerintah pada masyarakat.
“Dengan adanya RPS ini tentu kami yang ada di Dinsos bisa lebih mudah melayani berbagai kelompok masyarakat rentan dengan masalah kesejahteraan sosial misal anak-anak, lansia, wanita yang terlantar, kemudian korban kekerasan, penyandang disabilitas, dan termasuknya ODGJ,” bebernya.
Ada berbagai fasilitas di dalam rumah singgah itu. Istichomah memaparkan, fasilitas itu antara lain ruang isolasi untuk ODGJ, ruang non-isolasi dengan dua beda, serta dilengkapi peralatan lain, hingga ambulans.
“Ada juga shelter untuk anak-anak dan masyarakat penyandang disabilitas dan lansia. Kemudian kami juga memiliki 18 tempat tidur yang terbagi dalam 8 tempat tidur tingkat pria dan 8 tempat tidur tingkat untuk wanita. Ada ruang ibadah, toilet, ruang mencuci pakaian dan lainnya, dan beberapa fasilitas lainnya termasuk petugas yang berjaga di dalamnya setiap hari selama 24 jam,” paparnya.
Namun ia menegaskan bahwa pelayanan di rumah singgah maksimal 7×24 jam. Setelahnya, para penyandang masalah sosial dikembalikan ke keluarga masing-masing. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)