SEMARANG, Harianmuria.com – Sekitar 1.500 pengemudi truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Jalan Pantura Siliwangi, Semarang Barat, pada Senin pagi, 23 Juni 2025.
Aksi tersebut memprotes rencana penegakan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai merugikan para sopir dan tidak berpihak pada keadilan sosial.
Aksi yang digelar sejak pagi itu menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Pantura, mulai dari kawasan Istana Buah Siliwangi di Kalibanteng hingga Penerbad Semarang. Ratusan truk parkir di badan jalan, membuat arus kendaraan tersendat selama beberapa jam.
Ketua API Jawa Tengah, Suroso, menyatakan bahwa aturan ODOL yang ditegakkan saat ini tidak adil karena sopir hanya menjadi pelaksana di lapangan, sementara pemilik barang dan perusahaan angkutan yang memaksa kelebihan muatan justru luput dari sanksi.
“Kami menolak penindakan ODOL sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi. Pengemudi hanyalah korban, bukan pelaku utama,” tegas Suroso.
Ia juga menyoroti beban ekonomi para sopir, dari tidak adanya tunjangan hari raya (THR) hingga pungutan liar (pungli) yang bisa mencapai Rp3 juta per hari di jalanan.
“Kami sering dipalak, tidak dilindungi hukum, bahkan jadi sasaran preman. Padahal, tanpa pengemudi, roda ekonomi negeri ini akan berhenti,” tambahnya.
Suroso menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera merespons tuntutan mereka, para pengemudi truk siap melakukan aksi mogok nasional. “Bukan demo lagi, tapi mogok. Kami diam di rumah. Karena kalau terus begini, kami pulang kerja hanya bawa lelah, bukan nafkah,” ungkapnya.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan API diterima untuk audiensi tertutup dengan Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Kepala Dishub Jateng, Arief Djatmiko, menyatakan pihaknya siap meneruskan tuntutan tersebut ke pemerintah pusat.
“Kami memahami keresahan para pengemudi dan akan mengawal aspirasi ini agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” ujarnya usai audiensi.
Inilah 17 Tuntutan Resmi API Jawa Tengah:
- Revisi UU No. 22/2009 untuk keadilan sosial.
- Tolak penindakan ODOL sebelum revisi UU disahkan.
- Bentuk lembaga pengawas independen pelaksanaan UU.
- Audit kepatuhan SMK-PAU perusahaan angkutan.
- Tindak tegas pemilik barang dan perusahaan pelanggar.
- Tetapkan tarif angkutan batas atas dan bawah secara adil.
- Hapus ketimpangan biaya antara sopir pribadi dan perusahaan besar.
- Sediakan terminal dan rest area yang aman dan layak.
- Tangani kriminalitas di jalan terhadap sopir angkutan.
- Bentuk kementerian khusus urusan pengemudi.
- Bangun lebih banyak jalur penyelamat di lokasi rawan.
- Fasilitasi pendidikan keselamatan berkendara dan SIM gratis.
- Evaluasi desain dan kelayakan angkutan barang sesuai teknologi.
- Atur desain khusus untuk kendaraan ternak dan hasil bumi.
- Berikan asuransi kesehatan gratis bagi pengemudi.
- Hapus monopoli operator pelayaran di rute padat.
- Sediakan lebih banyak operator penyeberangan, misal di Tanjung Emas–Kalimantan.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)