KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan bahwa total ada reklame di 1.300 titik di wilayah itu yang tidak berizin dan sudah kadaluwarsa.
Bondan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk mengambil tindakan tegas sesuai Perundang-undangan.
“Karena dari hasil identifikasi kami banyak reklame yang izinnya sudah kadaluwarsa, bahkan ada reklame yang kami temukan ini kadaluwarsanya sejak tahun 2003. Ini artinya menunjukkan lemahnya pengawasan soal reklame ini. Tentu situasi ini sangat merugikan Pemkab Semarang sendiri karena berkaitan dengan pendapatan daerah,” kata Bondan, belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang Anang Sukoco menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) soal reklame.
“Dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang ini bisa dikatakan yang paling steril dari reklame yang melanggar aturan itu hanya di Kecamatan Kaliwungu. Mungkin karena dinilai daerahnya di pinggiran batas wilayah Kabupaten Semarang dan dianggap tidak strategis,” ungkapnya pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menuturkan, dalam patroli tersebut, anggota Satpol PP selalu membawa peralatan lengkap guna membersihkan sampah visual.
“Dan setiap patroli, setidaknya ada 100 bahan reklame yang selalu ada kami angkut,” terang Anang Sukoco.
Dirinya juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang guna mengetahui perizinan pemasangan reklame.
“(Koordinasi dengan DPMPTSP) untuk mengetahui perizinannya (reklame), termasuk masa pasang atau kedaluwarsanya. Dan laporan itu selalu kami tindak lanjuti dengan penindakan,” tegas Anang.
Dibeberkannya bahwa pada Januari 2025, total ada 331 reklame yang ditertibkan. Sementara tahun lalu, total ada 4.769 spanduk reklame kain dan spanduk, 149 baliho, dan 16 reklame papan atau billboard, serta 1.200 reklame yang ditertibkan.
Sampah reklame itu lalu dibuang ke TPA Blondo atau bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhannya. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)