PATI, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali melakukan razia tempat hiburan pada Kamis (30/3). Petugas berhasil mendapati satu karaoke yang diketahui masih nekat buka saat bulan Ramadhan.
MJ Hotel dan Karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Pati-Kudus, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati didapati masih beroperasi. Tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran (SE) Pj Bupati Pati nomor 556.1/611 tentang larangan operasional tempat karaoke selama bulan Ramadhan yang bertanggal 21 Maret 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiono ketika ditemui menjelaskan bahwa petugas telah berhasil mengamankan 9 pengunjung yang sedang asik bernyanyi di dalam room MJ Hotel dan Karaoke.
Pihaknya juga menuturkan, dari 9 orang yang diamanakan diataranya 8 tamu berasal dari luar Pati dan kedapatan membawa miras dengan kadar alkohol di atas 5%.
“MJ Hotel karaoke buka, terdapat 9 pengunjung, 8 pengunjung luar Pati, dan 1 pengunjung dari Pati ditemukan Miras diatas 5% sejumlah 5 botol, ” terang Sugiono.
Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh MJ Hotel, Sugiono menyebut akan menindak tegas berupa pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait MJ hotel yang buka dan tidak mengindahkan surat Pj Bupati Pati, agar ditindak dan diberi pembinaan dari Dinporapar Pati, ” imbuhnya.
Selain MJ Hotel, Satpol PP Kabupaten Pati juga melakukan razia di tempat hiburan malam lain seperti Romantika stasiun, Permata Stasiun, Citra stasiun, The Bos Karaoke, Hotel 99, Hotel Gritary, Hotel 21, Alaska Mintobasuki, Lingkar Musik, yang diketahui telah tutup. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)