KENDAL, Harianmuria.com – Sebanyak 1.117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dalam apel yang digelar di Alun-Alun Kabupaten Kendal, Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam apel penyerahan SK, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, satu orang PPPK tidak dapat menerima SK karena telah meninggal dunia.
Bupati Tika mengajak seluruh PPPK yang baru saja diangkat untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyalitas sebagai aparatur negara.
“Saya berpesan agar meluruskan niat bekerja sebagai ibadah. Fokuslah, jalankan tugas dengan amanah, patuhi aturan, dan jadilah ASN yang berkarakter,” tegasnya.
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menambahkan bahwa seluruh PPPK akan menjalani pembinaan kedisiplinan dan kinerja. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ASN dapat berdampak langsung pada pemutusan kontrak kerja.
“Kalau mereka melanggar disiplin atau tidak berkinerja, maka kontraknya tidak akan diperpanjang. Karena ini pegawai kontrak,” ujarnya.
Kontrak PPPK Disesuaikan Usia dan Evaluasi Kinerja
Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, tergantung pada usia saat pengangkatan dan evaluasi kinerja.
“Kalau diangkat di usia 57 tahun, maka kontraknya hanya satu tahun, menyesuaikan batas usia pensiun. Dari formasi 2024 ini, ada sekitar 18 orang berusia 57 tahun, dan sekitar 50 orang berusia 50-an tahun,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pengangkatan ini juga merupakan langkah pemerintah menyelesaikan status tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Kendal.
“Ada yang sudah bekerja 17 tahun, bahkan 20 tahun, dan ada juga yang baru 2 tahun. Ini adalah bagian dari penyelesaian masalah tenaga honorer,” pungkasnya.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)