SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Cilacap. Penyidik menyita uang senilai Rp13 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, dari tangan Rizal Hari Wibowo, yang menerima uang muka pembelian pabrik beras di Klaten dari salah satu tersangka, Andhi Nur Huda.
“Uang Rp13 miliar itu disita sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian negara, dan saat ini telah dititipkan di rekening resmi Kejati Jateng untuk kepentingan persidangan,” ungkap Lukas.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Andhi Nur Huda, Awaluddin, Iskandar Zulkarnain. Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana pengadaan tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Korupsi PT CSA Rugikan Negara Rp237 Miliar
Dalam proses penyidikan, tim Kejati menemukan indikasi aliran dana dan penggunaan anggaran sebesar Rp237 miliar yang berpotensi menjadi kerugian negara/Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Asintel Kejati Jateng Freddy D Simanjuntak menambahkan, penyidik juga melakukan pelacakan aset untuk mengidentifikasi penggunaan dana tersebut oleh para tersangka. Salah satunya adalah transaksi pembayaran uang muka sebesar Rp13 miliar untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang belum terealisasi, dan kini uangnya berhasil diamankan.
Kejati Jateng menegaskan akan melanjutkan pelacakan aset para tersangka korupsi dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)