Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi PT CSA Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

by Basuki
16 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Korupsi PT CSA Cilacap timbulkan kerugian negara Rp237 miliar.

Kejati Jateng menyita uang Rp13 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA). (Dok. Kejati Jateng/Harianmuria.com)

693
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Cilacap. Penyidik menyita uang senilai Rp13 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, dari tangan Rizal Hari Wibowo, yang menerima uang muka pembelian pabrik beras di Klaten dari salah satu tersangka, Andhi Nur Huda.

“Uang Rp13 miliar itu disita sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian negara, dan saat ini telah dititipkan di rekening resmi Kejati Jateng untuk kepentingan persidangan,” ungkap Lukas.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Andhi Nur Huda, Awaluddin, Iskandar Zulkarnain. Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana pengadaan tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Korupsi PT CSA Rugikan Negara Rp237 Miliar

Dalam proses penyidikan, tim Kejati menemukan indikasi aliran dana dan penggunaan anggaran sebesar Rp237 miliar yang berpotensi menjadi kerugian negara/Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Asintel Kejati Jateng Freddy D Simanjuntak menambahkan, penyidik juga melakukan pelacakan aset untuk mengidentifikasi penggunaan dana tersebut oleh para tersangka. Salah satunya adalah transaksi pembayaran uang muka sebesar Rp13 miliar untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang belum terealisasi, dan kini uangnya berhasil diamankan.

Kejati Jateng menegaskan akan melanjutkan pelacakan aset para tersangka korupsi dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengInfo JatengKejati Jatengkerugian negara Rp237 miliarkorupsi PT CSApengadaan tanah Cilacapsita Rp13 miliar

Related Posts

News

Taj Yasin Puji RPA Tabarruk Kudus, Pengelolaan Limbahnya Bisa Jadi Contoh Nasional

16 Juli 2025
News

HIPMI Jepara Cari Pemimpin Baru, Pendaftaran Bacalon Ketua Umum hingga 1 Agustus

16 Juli 2025
News

Disketapang Pati Dorong Gapoktan Aktifkan Lumbung Pangan, Antisipasi Krisis Beras

16 Juli 2025
News

Waspada Kejahatan Siber, Pemkab Demak Sosialisasikan Perlindungan Data Pribadi

16 Juli 2025
Load More
Next Post

Waspada Kejahatan Siber, Pemkab Demak Sosialisasikan Perlindungan Data Pribadi

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version