REMBANG, Harianmuria.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh 4 tersangka pelaku.
Dari 4 pelaku tersebut, 3 diantaranya telah ditahan di Polres Rembang, yakni Subaedi dan Sulis warga Kabupaten Pati, serta Tommy warga Kabupaten Blora. Sedangkan satu tersangka lain disidik oleh Polres Grobogan, karena terlibat cukup banyak kasus Curanmor di wilayah tersebut.
Komplotan curanmor ini tergolong berbahaya, karena sudah berulang kali masuk penjara tapi tak kunjung kapok. Selain mencuri motor di Kabupaten Rembang, mereka juga melakukan aksinya di Blora, Pati, Kudus, Grobogan dan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pelaku biasanya menyewa mobil, kemudian mencari sasaran motor. Sedangkan dalam rilis tersebut, tersangka Subaedi alias Ledeng membeberkan motor yang paling sulit dicuri jenis NMax dan PCX, karena ada remot kontrolnya.
Sementara Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkap pihaknya telah mengamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, dan semuanya masih dalam kondisi bagus. Sehingga dengan ini, diduga kuat tersangka pelaku mengincar motor bermerek.
Sedangkan motor-motor curian pelaku kebanyakan dijual ke wilayah Pati dan Blora.
“Tersangka residivis, ada yang pernah masuk penjara dua hingga tiga kali. Setelah bebas, kumpul lagi bersekongkol. Sistemnya keliling pakai mobil sewaan, kalau lihat motor sasaran, langsung dicuri. Mayoritas pakai kunci T, sarana kita amankan juga sebagai barang bukti,” ungkapnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)