KENDAL, Harianmuria.com – Jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana dalam ‘Operasi Brantas Preman Aman Candi’ yang telah dilaksanakan sejak 12 Mei 2025.
Kasus-kasus yang diungkap meliputi penganiayaan, pencurian, kepemilikan senjata tajam dalam peristiwa tawuran, pengeroyokan, pemerasan, dan pencurian dengan pemberatan
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan senjata api (senpi) rakitan saat melakukan pengembangan kasus tindak pidana pengeroyokan. Dalam kasus pengeroyokan ini, delapan orang diamankan, terdiri dari dua dewasa dan enam anak-anak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto, dan Kasi Humas AKP Rasban, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Kendal, Kamis (22/5/2025).
Kapolres Kendal menuturkan, enam kasus yang berhasil diungkap ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Kendal yang tersebar di sejumlah kecamatan, yaitu Ngampel, Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Gemuh, dan Patebon,” terang Hendry.
Terkait senpi, Kapolres mengatakan senjata itu ditemukan saat penggeledahan dari salah satu pelaku yang diamankan. “Sehingga kami bawa ke Polres Kendal untuk didalami terkait asal usul senpi. Kami masih dalami berdasarkan keterangan tersangka,” bebernya.
Dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, Polres Kendal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senpi rakitan, senjata tajam berupa celurit, speaker aktif, mesin pemotong rumput, dan lain-lain. Para pelaku akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara bervariasi tergantung tindak pidana yang dilakukan.
“Untuk tindak pidana pencurian ancaman hukumannya 5 tahun, senjata tajam ancamannya 10 tahun, penganiayaan 7 tahun, pemerasan dengan ancaman kekerasan 9 tahun, dan pencurian dengan pemberatan 5 tahun,” jelasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)