BLORA, Harianmuria.com – Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menegaskan bahwa tidak ada penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora baru-baru ini.
3 Tersangka Masih Ditahan di Mapolres
Pernyataan ini disampaikan untuk membantah isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya upaya penangguhan terhadap para tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Kejari Blora.
“Tidak ada penangguhan tersangka. Tiga orang masih ditahan di Mapolres Blora. Kalau ada yang tidak percaya, silakan datang langsung dan temui saya,” ujar AKP Selamet, Jumat, 15 Agustus 2025.
AKP Selamet juga menegaskan bahwa semua proses penangguhan penahanan harus melalui dirinya atas nama Kapolres Blora. “Setiap penangguhan itu harus melalui saya, atas nama Pak Kapolres,” imbuhnya.
Meskipun begitu, AKP Selamet mengakui bahwa penangguhan penahanan merupakan hak hukum tersangka dan dapat diajukan dengan alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan. Namun, permohonan tersebut tetap harus mendapat persetujuan dari Kapolres.
“Misalnya tersangka memiliki riwayat penyakit dan membutuhkan perawatan, penangguhan bisa diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum,” jelasnya.
Tak Indikasi Tersangka di Rumah
Sementara itu, hasil pantauan wartawan di lapangan tidak menemukan indikasi keberadaan tersangka di rumah, sebagaimana isu yang menyebut bahwa salah satu tersangka berada di luar tahanan. Seorang warga di sekitar rumah tersangka berinisial HS menyatakan:
“Sudah lama nggak kelihatan orangnya (HS),” ungkap seorang tetangga di Jalan Sambongwangan, Kelurahan/Kecamatan Randublatung, Blora.
Baca juga: Polres Blora Segera Limpahkan Kasus Penipuan PPPK yang Catut Nama Kejari
Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Blora. Ketiganya dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. Setelah selesai, akan kami serahkan kembali ke Kejari Blora untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kapolres menjelaskan, modus para tersangka adalah menawarkan korban bisa lolos menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Blora dengan syarat membayar sejumlah uang. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mengaku sebagai anggota Kejari Blora.
tersangka
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










