JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil menangkap tersangka pembuang bayi laki-laki di depan lokasi bangunan PT Waxinda, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang sempat menggegerkan warga setempat.
Tersangka berinisial DS (19) berhasil diringkus di gerbang masuk tol Sayung, Demak saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Banyumas menggunakan travel.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kronoloagi penangkapan berawal setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi kepada para saksi, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
Tak lama setelah itu, petugas mendapatkan informasi kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi.
“Kos tersangka masih di wilayah Desa Pendosawalan, yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi,” kata Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025).
Setelah mendapatkan informasi kos tersangka yang merupakan buruh pabrik, petugas mendapati informasi dari ibu kos tersebut jika tersangka hendak pulang ke rumah asalnya pada Kamis (18/4/2025) pukul 18.30 WIB menggunakan travel.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di depan pintu tol Demak pada Kamis (18/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan berlanjut.
Baca juga: Geger Penemuan Bayi dalam Kardus di Kalinyamatan Jepara, Tergeletak di Samping Pabrik
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui pada Rabu (17/4/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka merasakan kontraksi, dan bayi lahir dengan selamat tanpa bantuan orang lain pada pukul 20.00 WIB.
Kemudian, bayi tersebut dibalut dengan sarung bantal dan dimasukkan ke dalam kardus, dan dibuang di depan bangunan PT Waxinda pada pukul 23.00 WIB.
“Kamis (17/4/4/2025) pagi saat bayi ditemukan, tersangka masih berangkat kerja. Setelah kerja, tersangka baru hendak pulang ke rumah,” kata Wildan.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini karena takut kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain.
“Tersangka takut ketahuan melahirkan bayi tersebut, karena bayi laki-laki itu diduga hasil hubungan gelap,” tutur Wildan.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan dalam Kardus Kini Dirawat di RSUD Kartini Jepara, Begini Kondisinya
Sementara itu, tersangka DS mengungkapkan bhawa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan temannya yang juga merupakan warga asli Banyumas. Ia mengaku hubungan itu dilakukan saat masih tinggal di Banyumas.
“Saya tidak merasakan kehamilan sebelumnya,” ujar DS, yang menambahkan dirinya baru tinggal di Jepara selama lima bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)