Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Polisi Tangkap Tersangka Pembuang Bayi dalam Kardus di Jepara, Ternyata Ini Motifnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembuang Bayi dalam Kardus di Jepara, Ternyata Ini Motifnya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
18 April 2025 19:35
in News, Hukum & Kriminal, Jepara, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tersangka pelaku pembuangan bayi memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Jepara. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Tersangka pelaku pembuangan bayi memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Jepara. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil menangkap tersangka pembuang bayi laki-laki di depan lokasi bangunan PT Waxinda, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang sempat menggegerkan warga setempat.

Tersangka berinisial DS (19) berhasil diringkus di gerbang masuk tol Sayung, Demak saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Banyumas menggunakan travel.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kronoloagi penangkapan berawal setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi kepada para saksi, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Tak lama setelah itu, petugas mendapatkan informasi kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi.

“Kos tersangka masih di wilayah Desa Pendosawalan, yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi,” kata Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025).

Setelah mendapatkan informasi kos tersangka yang merupakan buruh pabrik, petugas mendapati informasi dari ibu kos tersebut jika tersangka hendak pulang ke rumah asalnya pada Kamis (18/4/2025) pukul 18.30 WIB menggunakan travel.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di depan pintu tol Demak pada Kamis (18/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan berlanjut.

Baca juga: Geger Penemuan Bayi dalam Kardus di Kalinyamatan Jepara, Tergeletak di Samping Pabrik

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui pada Rabu (17/4/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka merasakan kontraksi, dan bayi lahir dengan selamat tanpa bantuan orang lain pada pukul 20.00 WIB.

Kemudian, bayi tersebut dibalut dengan sarung bantal dan dimasukkan ke dalam kardus, dan dibuang di depan bangunan PT Waxinda pada pukul 23.00 WIB.

“Kamis (17/4/4/2025) pagi saat bayi ditemukan, tersangka masih berangkat kerja. Setelah kerja, tersangka baru hendak pulang ke rumah,” kata Wildan.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini karena takut kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain.

“Tersangka takut ketahuan melahirkan bayi tersebut, karena bayi laki-laki itu diduga hasil hubungan gelap,” tutur Wildan.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan dalam Kardus Kini Dirawat di RSUD Kartini Jepara, Begini Kondisinya

Sementara itu, tersangka DS mengungkapkan bhawa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan temannya yang juga merupakan warga asli Banyumas. Ia mengaku hubungan itu dilakukan saat masih tinggal di Banyumas.

“Saya tidak merasakan kehamilan sebelumnya,” ujar DS, yang menambahkan dirinya baru tinggal di Jepara selama lima bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bayi dibuangInfo Jeparajeparapelaku pembuangan bayiPolres Jepara

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Wakil Ketua DPRD Pati Bambang Susilo. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

Tingkatkan SDM, Pimpinan DPRD Pati Dukung Penggunaan APBD untuk Beasiswa di PTN bagi Siswa Kurang Mampu

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS