KUDUS, Harianmuria.com – Polsek Kudus Kota bersama Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengapresiasi kinerja cepat anggotanya beserta Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus.
“Tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujarnya, Senin, 17 November 2025.
Pelaku berinisial AAS (39), residivis asal Tasikmalaya, ditangkap pada Minggu, 16 November 2025, melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota dan Satreskrim Polres Kudus.
Pelaku Ditangkap di Hari yang Sama
Kasus bermula saat seorang warga kehilangan motor Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Motor raib sekitar pukul 04.30 WIB dan korban baru mengetahui setelah bersiap berangkat kerja.
Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Tim gabungan Polsek dan Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV, kami menemukan ciri-ciri pelaku yang ternyata merupakan pendatang dan menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan,” ujar AKP Subkhan.
Informasi tersebut menjadi kunci penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di hari yang sama. Saat ditangkap, motor curian masih disimpan di kamar kos.
Residivis Spesialis Curanmor
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AAS merupakan residivis spesialis curanmor yang pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya.
Pelaku mengaku baru satu bulan tinggal di Wergu Wetan bersama istrinya, namun dalam waktu singkat itu ia sudah melakukan tiga aksi curanmor di wilayah Kudus Kota. Semua lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos.
3 Kali Beraksi di Wergu Wetan
AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter atau stop kontak untuk menghidupkan motor tanpa kunci.
Rincian aksi pelaku di Wergu Wetan:
- 29 Oktober 2025 – Mencuri Yamaha Yupiter, dijual online di Pangandaran seharga Rp1,2 juta.
- 9 November 2025 – Menggasak Suzuki TS125 warna kuning, dijual di Tasikmalaya seharga Rp1 juta.
- 16 November 2025 – Mencuri Honda Supra X 125, belum sempat dijual hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Setelah berhasil ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Kudus Kota untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan AAS terhubung dengan jaringan penjualan motor curian lintas daerah.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus curanmor,” kata AKP Subkhan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










