BLORA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bakal menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas temuan sembilan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berijazah SMP.
Dalam rekomendasi itu, pantarlih harus diganti dan proses pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih harus dilakukan ulang.
“Iya, kita tindak lanjuti rekomendasi itu segera,” ucap Ketua KPU Blora melalui Koordinator Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, Jumat, 5 Juli 2024.
Namun menurutnya, mengenai ijazah SMP yang dimiliki pantarlih itu hanya soal mekanisme administrasi.
“Iya hanya soal mekanisme yang nanti akan kita lakukan,” kata Ahmad Mustakim.
Atas dasar itu, dirinya menegaskan bahwa tidak ada pergantian petugas pantarlih. KPU hanya akan memperbaiki mekanisme yang telah berjalan.
“Tidak ada yang diganti, sekali lagi hanya mekanismenya saja,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan sembilan petugas pantarlih Pilkada 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi karena berijazah SMP. Bawaslu pun meminta KPU agar melakukan penggantian petugas.
“Padahal ‘kan syaratnya harus berijazah SMA/sederajat,” ungkap Komisioner Bawaslu Blora Muhammad Mustain, Kamis, 4 Juli 2024.
Sembilan pantarlih itu tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Cepu, Sambong, Kunduran, dan Ngawaen.
Teguran tertulis telah dilayangkan, Bawaslu juga mendesak agar petugas pantarlih diganti dan dilakukan coklit ulang.
“Kalau ini pelanggaran administrasi ya harusnya diberikan sangsi administrasi juga. Harus diganti. Kalau ini memang sudah berjalan, setelah pergantian ini sebaiknya ya dicoklit ulang,” tegas Mustain.
Akan tetapi saat ditanya terkait adanya perbedaan tafsir atas regulasi yang ada, Mustain enggan berkomentar.
“No comment lah. Kita punya versi masing-masing,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)