Rabu, Juli 16, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Pj Bupati Jepara Sampaikan Hasil Pembahasan KUA PPAS 2024

by Sekar Sari
21 Juli 2023
in News, Umum
0 0
PEMAPARAN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memaparkan tentang Rancangan KUA PPAS 2024 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (20/7/2023). (Tomi/Harianmuria.com)

PEMAPARAN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memaparkan tentang Rancangan KUA PPAS 2024 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (20/7/2023). (Tomi/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Rancangan KUA PPAS 2024 dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (20/7/2023).

Pj Bupati menyebutkan, sesuai Pasal 89 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Selain itu, sesuai Pasal 90 Ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan KUA PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Penyusunan KUA PPAS tahun 2024 ini berpedoman pada RKPD Kabupaten Jepara tahun 2024 yang mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Jepara tahun 2005-2025. Sehingga dalam mewujudkan pembangunan tersebut, tema yang diusung Kabupaten Jepara pada 2024 adalah peningkatan ketahanan sosial dan pembangunan kebudayaan didukung dengan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Edy Supriyanta.  

Ia menyampaikan, penyusunan KUA PPAS tahun 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi ekonomi makro dan daerah serta menyusun asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024.

“Selain itu, juga sebagai pedoman yang digunakan dalam penyusunan PPAS tahun anggaran 2024 yang selanjutnya digunakan sebagai penyusunan rancangan APBD tahun 2024, dan merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2024, serta merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan daerah tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam rangka mencapai transfer pendapatan daerah yang lebih optimal, Edy menyebut, terdapat beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam mengelola pendapatan daerah.

Di antaranya, pembentukan tim sisir aktif pendapatan pajak daerah guna memperbarui data dan potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, updating nilai jual objek pajak bumi dan bangunan NJOP PBB secara bertahap, melakukan perubahan penyesuaian faktor pengurangan pajak PBB dan air tanah guna optimalisasi peningkatan pajak daerah, diperlukan juga membuka titik layanan baru dalam memudahkan pembayaran pajak, integrasi sisi tunggakan pajak daerah melalui konfirmasi status wajib daerah dengan dinas terkait, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatan secara masif penggunaan alat perekam data transaksi elektronik, dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi keuangan daerah, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait optimalisasi peningkatan pendapatan dari retribusi dan lain-lain PAD yang sah dalam penempatan legal formal Perda terkait implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang RKPD terutama dalam optimalisasi pajak dan retribusi pajak juga diperlukan untuk mencapai transfer pendapatan daerah yang optimal,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: APBDInfo JeparajeparaPemkab JeparaPj Bupati Jepara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Tabrak Lari di Kendal Renggut Nyawa Pemotor, CCTV Jadi Kunci Ungkap Pelaku

15 Juli 2025
News

4,6 Juta Warga Jateng Nikmati Cek Kesehatan Gratis, Dokter Spesialis Keliling Layani 253 Desa

15 Juli 2025
News

Pekalongan Gunakan Insinerator Motah, Sampah Diolah Jadi Batako dan Paving Block

15 Juli 2025
News

Gerakan Pangan Murah Digelar di 10 Daerah Jateng, Warga Serbu Beras Rp11.000/Kg

15 Juli 2025
Load More
Next Post

Bangga! Kontingen Pati Peroleh 4 Emas MQK Nasional 2023, Kemenag: Menumbuhkembangkan Generasi Ulama

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version