JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara untuk menjaga netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya di acara Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Pendapa R.A. Kartini, Selasa (7/3).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta itu digelar secara hibrida untuk seluruh ASN di Kabupaten Jepara.
Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas, hingga Koordinator Satkordikcam mengikuti acara secara langsung di lokasi. Sedangkan, jajaran ASN lainnya mengikuti acara secara daring melalui kanal YouTube Pemkab Jepara.
“Kita ASN ini isinya memberikan pelayanan buat masyarakat. Di Jepara tidak usah khawatir, pilihlah sesuai dengan hati nurani kalian,” kata Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Ia mengungkapkan, pada Pilkada 2020 lalu terdapat 2.034 ASN yang melakukan pelanggaran. Sehingga Edy berharap di tahun 2024 nanti tidak ada lagi ASN yang dilaporkan dengan kasus serupa.
“Hindari segala bentuk dukungan kepada kontestan Pemilu 2024. Seperti yang diatur pada Pasal 5 Huruf N PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berbagai regulasi lain terkait netralitas ASN,” pesannya.
Ia pun menginstruksikan kepada para ASN untuk mencurahkan perhatiannya sesuai dengan tugas masing-masing, baik sekarang maupun nanti di tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, disinggung pula mengenai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara yang sudah 100 persen dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edy mengapresiasi seluruh ASN di lingkup Pemkab Jepara yang telah melakukan wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2 Maret 2023 dengan capaian 100 persen menyampaikan laporan.
Kemudian sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi terkait netralitas ASN. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jepara Arif Darmawan hadir sebagai moderator diskusi tersebut.
Sementara materi yang disampaikan yaitu mengenai Netralitas ASN pada Pemilu 2024 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko sebagai narasumber.
Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa ASN tidak mungkin bisa netral pada setiap gelaran pesta demokrasi. Sebab menurut Edy, para ASN memiliki hak pilih.
“Ambigu! Sapa sing ngomong PNS iku netral? (Siapa yang bilang PNS itu netral?, red) Tidak mungkin! Karena PNS masih punya hak pilih. Makanya diatur. Netralnya ya sesuai kapasitas undang-undang,” tegas Edy Sujatmiko.
Sedangkan Edy Sujatmiko menganggap netralitas ASN dalam posisinya adalah larangan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Maka dari itu dirinya menekankan agar para ASN di Jepara harus pada seluruh aturan netralitas yang ada.
“Jamune supaya awake dewe selamet ada STMJ. STMJ merupakan singkatan dari Smart yaitu cerdas dalam berstrategi. Tanggap terhadap keadaan, jangan cuek. Maaf dalam melayani karena kita banyak kesalahan. Jujur pasti berkah karena bermanfaat,” jelasnya.
Usai Sekda memberikan materi, dilanjutkan oleh Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi yang menyampaikan paparan mengenai penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kabupaten Jepara.
Junaidi menjelaskan, dasar hukum yang berlaku terkait hal tersebut yakni Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
Ia menyebutkan ada 7 hal yang dideteksi oleh KPK mengenai benturan kepentingan dan harus dijauhi oleh ASN di lingkungan Pemkab Jepara, diantaranya merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Dulu jika uleman gratifikasi, jika Rp 1 juta ke bawah tidak. Tapi sekarang setelah ikut sosialisasi unit gratifikasi, berapa pun disebut gratifikasi,” kata Junaidi.
Selanjutnya materi terakhir yang disampaikan dalam acara tersebut terkait Pelanggaran Netralitas ASN oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kinerja pimpinan perangkat daerah secara simbolis yang dilakukan Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan Inspektur Akhmad Junaidi di depan Pj Bupati Edy Supriyanta. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)