Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pesangon Eks Pekerja Sritex Tak Kunjung Cair, Pemprov Jateng Tak Bisa Intervensi Kurator

Pesangon Eks Pekerja Sritex Tak Kunjung Cair, Pemprov Jateng Tak Bisa Intervensi Kurator

Basuki by Basuki
26 September 2025 20:17
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pesangon eks pekerja Sritex tak kunjung cair, Pemprov Jateng menagku tidak bisa intervensi lelang aset perusahaan oleh kurator.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Ribuan eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) masih harus bersabar menunggu pencairan pesangon yang belum juga terealisasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses kurasi aset perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Kinerja Kurator Lamban, Pemprov Tak Bisa Intervensi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, menyampaikan bahwa lambannya proses lelang aset oleh kurator menjadi alasan utama tertundanya pencairan hak-hak pekerja.

“Awalnya kurator menyampaikan dua bulan identifikasi barang, dua bulan untuk penilaian oleh tim appraisal, dan dua bulan kemudian masuk ke KPKNL. Tapi sampai sekarang, prosesnya baru 90 persen di KPKNL,” ujar Azis, Jumat, 26 September 2025.

Azis menegaskan bahwa Pemprov Jateng tidak memiliki kuasa untuk masuk ke ranah teknis lelang atau mengatur proses kerja tim kurator. “Kami hanya bisa mengingatkan agar prosesnya dipercepat, tidak bisa intervensi langsung,” tambahnya.

Buruh Juga Menanti Pencairan JKP

Selain pesangon, sebagian eks pekerja Sritex juga menunggu pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa bantuan tunai Rp600 ribu per bulan hingga maksimal September 2025, atau sampai mereka kembali mendapatkan pekerjaan.

Namun, Azis menyampaikan bahwa ada juga sejumlah eks buruh yang telah terserap di berbagai perusahaan, termasuk yang mengambil alih aset Sritex di wilayah Soloraya.

“Perusahaan tersebut sudah mempekerjakan ribuan orang dan masih membuka lowongan, dengan batas usia maksimal 45 tahun. Jadi peluangnya masih cukup besar,” jelasnya.

Baca juga: 6 Bulan Usai PHK, Ribuan Buruh Eks Sritex Belum Terima Pesangon dan THR

Baca juga: Tangis Perpisahan Karyawan Sritex, Resmi Menganggur di Bulan Ramadan

Aksi Buruh Menuntut Hak Pesangon

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Asosiasi Tekstil, Sandang, dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (TSK KSPSI) melakukan aksi demonstrasi di Semarang pada Rabu, 24 September 2025.

Mereka menuntut pembayaran hak pesangon eks buruh Sritex yang tak dibayarkan hingga enam bulan setelah mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Wakil Ketua DPD TSK KSPSI Jateng, Darmadi, menyebut para peserta aksi berasal dari berbagai daerah di Jateng.

“Kami ingin Pak Gubernur memberi atensi khusus kepada teman-teman eks Sritex yang sudah dinyatakan pailit, tetapi hak mereka sebagai pekerja belum juga didapatkan,” tegas Darmadi saat aksi.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengDisnakertrans Jatengeks pekerja sritexJateng Hari Inikurator sritexlelang aset sritexPemprov Jatengpesangon sritex

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
KONI Kabupaten Semarang kecewa regulasi baru Porprov XVII Jateng 2026 batasi atlet internasional.

KONI Kabupaten Semarang Kecewa Aturan Baru Porprov XVII Jateng 2026 Batasi Atlet Internasional

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS