SEMARANG, Harianmuria.com – Ribuan eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) masih harus bersabar menunggu pencairan pesangon yang belum juga terealisasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses kurasi aset perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Kinerja Kurator Lamban, Pemprov Tak Bisa Intervensi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, menyampaikan bahwa lambannya proses lelang aset oleh kurator menjadi alasan utama tertundanya pencairan hak-hak pekerja.
“Awalnya kurator menyampaikan dua bulan identifikasi barang, dua bulan untuk penilaian oleh tim appraisal, dan dua bulan kemudian masuk ke KPKNL. Tapi sampai sekarang, prosesnya baru 90 persen di KPKNL,” ujar Azis, Jumat, 26 September 2025.
Azis menegaskan bahwa Pemprov Jateng tidak memiliki kuasa untuk masuk ke ranah teknis lelang atau mengatur proses kerja tim kurator. “Kami hanya bisa mengingatkan agar prosesnya dipercepat, tidak bisa intervensi langsung,” tambahnya.
Buruh Juga Menanti Pencairan JKP
Selain pesangon, sebagian eks pekerja Sritex juga menunggu pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa bantuan tunai Rp600 ribu per bulan hingga maksimal September 2025, atau sampai mereka kembali mendapatkan pekerjaan.
Namun, Azis menyampaikan bahwa ada juga sejumlah eks buruh yang telah terserap di berbagai perusahaan, termasuk yang mengambil alih aset Sritex di wilayah Soloraya.
“Perusahaan tersebut sudah mempekerjakan ribuan orang dan masih membuka lowongan, dengan batas usia maksimal 45 tahun. Jadi peluangnya masih cukup besar,” jelasnya.
Baca juga: 6 Bulan Usai PHK, Ribuan Buruh Eks Sritex Belum Terima Pesangon dan THR
Baca juga: Tangis Perpisahan Karyawan Sritex, Resmi Menganggur di Bulan Ramadan
Aksi Buruh Menuntut Hak Pesangon
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Asosiasi Tekstil, Sandang, dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (TSK KSPSI) melakukan aksi demonstrasi di Semarang pada Rabu, 24 September 2025.
Mereka menuntut pembayaran hak pesangon eks buruh Sritex yang tak dibayarkan hingga enam bulan setelah mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Wakil Ketua DPD TSK KSPSI Jateng, Darmadi, menyebut para peserta aksi berasal dari berbagai daerah di Jateng.
“Kami ingin Pak Gubernur memberi atensi khusus kepada teman-teman eks Sritex yang sudah dinyatakan pailit, tetapi hak mereka sebagai pekerja belum juga didapatkan,” tegas Darmadi saat aksi.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










