Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Peras Anggota TNI, 3 Wartawan Abal-Abal di Blora Terancam 9 Tahun Penjara

Peras Anggota TNI, 3 Wartawan Abal-Abal di Blora Terancam 9 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
26 Mei 2025 19:38
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tiga wartawan abal-abal yang memeras anggota TNI di Kabupaten Blora digiring petugas kepolisian. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Tiga wartawan abal-abal yang memeras anggota TNI di Kabupaten Blora digiring petugas kepolisian. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Tiga wartawan abal-abal yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Blora karena pemerasan pada Kamis (22/5/2025) lalu, kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menuturkan, tiga orang terduga pelaku tersebut adalah warga kota Semarang, yaitu JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiganya diamankan saat melakukan pertemuan dengan korban di Rumah Makan Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Blora.

Para pelaku diduga memeras korban sebesar Rp10 juta dengan dalih agar sebuah link berita terkait bisnis solar yang mereka unggah bisa di-take down (dihapus) dari internet.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam korban yang merupakan anggota TNI akan memviralkan berita tersebut jika permintaannya tak dipenuhi.

“Pelapor merasa bahwa link berita itu tidak benar. Pelapor merasa nama baiknya sudah dicemarkan atas tuduhan dari berita tersebut,” ungkap Kapolres pada konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

Baca juga: Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan

Pertemuan antara pelaku dan saksi di rumah makan tersebut dimaksudkan untuk klarifikasi atas berita tersebut. Namun saksi yang menemui malah dimintai uang oleh pelapor.

“Mengetahui hal itu, pelapor menyuruh saksi DW (38) dan MNR (31) yang menemui pelaku, untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 juta rupiah secara tunai,” jelas Kapolres.

Setelah uang diserahkan, korban langsung menghubungi pihak Polres Blora. Petugas kemudian datang dan menangkap ketiga pelaku di lokasi kejadian. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit handphone, 3 ID card media palsu, 1 unit mobil, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp4 juta.

Baca Juga:  501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

“Kerugian korban sekitar Rp4 juta,” imbuh Wawan.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Blora dan dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. “Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” katanya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa aksi para pelaku bukanlah yang pertama. Mereka diduga pernah melakukan hal serupa di beberapa wilayah di Jawa Tengah “Dari informasi sementara, pelaku pernah bermain juga di wilayah Temanggung,” tuturnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi premanisme, intimidasi, pemerasan, maupun ancaman. “Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak,” tandasnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraHukumInfo BloraKapolres BloraKriminalpemerasanwartawan abal-abalWartawan Gadungan

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Tim Kejaksaan Negeri Kendal menggiring tersangka korupsi dana desa Kertosari usai pemeriksaan. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS