Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pengadilan dan BPN Grobogan Lakukan Konstatering Sengketa Lahan di Kalanglundo

Pengadilan dan BPN Grobogan Lakukan Konstatering Sengketa Lahan di Kalanglundo

Basuki by Basuki
07 Mei 2025 11:57
in News, Grobogan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Petugas BPN Grobogan dan pihak pengadilan melakukan konstatering (pencocokan objek) sengekta lahan di Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Grobogan. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

Petugas BPN Grobogan dan pihak pengadilan melakukan konstatering (pencocokan objek) sengekta lahan di Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Grobogan. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kasus sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan belum menemui titik terang setelah empat tahun berjalan.

Setelah gugatan perdana pada tahun 2021 yang diajukan Mukmin terhadap Suyahmi melalui kuasa hukumnya, hingga berlanjut ke upaya banding dan kasasi, kini pihak pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan melaksanakan tahap konstatering (pencocokan objek) sengketa lahan di Desa Kalanglundo.

Pelaksanaan konstatering ini dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian objek sengketa dengan berkas, yaitu perbedaan antara persil 118 dan 14. Langkah ini diambil pengadilan untuk memverifikasi objek sengketa sebelum dilakukan eksekusi lahan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak pengadilan bersama BPN Grobogan langsung meninjau objek sengketa, yakni area persawahan menuju Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini juga didampingi oleh TNI dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum Suyahmi, Ahmad Baidowi, menjelaskan bahwa selain perbedaan nomor persil (118 dan 14), terdapat pula perbedaan pada gambar denah lokasi. Satu denah memanjang ke utara, sementara denah lainnya memanjang ke barat.

“Luas tanah di sertifikat juga berbeda, milik Bu Suyahmi 3.230 meter persegi sedangkan milik Pak Mukmin 3.500 meter persegi,” ungkapnya.

Menurut Baidowi, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang ada. Ia meyakini kebenaran berada di pihak Suyahmi, tetapi kekalahan di tingkat awal persidangan dinilai melemahkan upaya banding dan kasasi.

“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar Bu Suyahmi mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mukmin, Yunita Ratna Triastuti, menyatakan bahwa kliennya memenangkan perkara di tingkat gugatan, banding, hingga kasasi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan eksekusi objek sengketa.

“Sebelum dilakukan eksekusi, petugas melakukan pencocokan batas untuk menetapkan area yang akan dieksekusi. Hasilnya akan menunggu dari petugas BPN,” jelasnya.

Yunita menambahkan, pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak enam kali, dan konstatering kali ini merupakan yang kedua. Pihaknya mempersilakan jika pihak termohon ingin mengajukan novum PK baru, tetapi hasil kasasi tidak menghalangi proses eksekusi.

(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPN GroboganGroboganInfo Grobogankonstateringobjek sengketapencocokan objeksengketa lahansengketa lahan di Kalanglundo

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Jepara Witiarso Utomo menerima penghargaan kinerja pengelolaan DBHCHT tterbaik dari KPPBC TMC Kudus di Pringgitan Pendapa RA Kartini Jepara, Selasa (6/5/2025) malam. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Konsisten Berantas Rokok Ilegal, Jepara Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Dana Cukai

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS