Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemutihan Pajak Kendaraan Sering Disalahpahami Publik, Ini Klarifikasi dan Penjelasannya

Pemutihan Pajak Kendaraan Sering Disalahpahami Publik, Ini Klarifikasi dan Penjelasannya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
16 April 2025 22:20
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kegiatan podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Kegiatan podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Salah paham masih terjadi di kalangan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Jawa Tengah (Jateng).

Untuk mengklarifikasi kebingungan publik seputar program tersebut, organisasi masyarakat Laskar Dewa Ruci menggelar acara podcast bersama Samsat Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/4/2025).

Podcast menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD), dan Jasa Raharja. Podcast digelar menyusul viralnya unggahan warga terkait STNK dengan keluhan ‘katanya pemutihan, tapi pajak malah saya larang’.

Perwakilan UPPD Kabupaten Pekalongan Dimas menjelaskan, program pemutihan PKB bukan berarti menghapus total seluruh kewajiban pajak, melainkan hanya membebaskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa dalam kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja, yaitu tahun 2025, serta tambahan biaya lainnya seperti opsen (pajak untuk kabupaten/kota), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau misalnya ada warga yang menunggak pajak selama lima tahun, dalam program pemutihan ini dia tidak perlu membayar lima tahun tersebut. Cukup bayar satu tahun yang sekarang saja, ditambah biaya opsen, SWDKLLJ, dan PNBP,” jelas Dimas

Ia juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal anggapan bahwa meskipun ada pemutihan, tetapi total pembayaran justru terasa lebih mahal.

Dimas menegaskan kesan tersebut muncul karena masyarakat sering kali tidak membedakan antara komponen pajak tahunan dan biaya lima tahunan, seperti PNBP untuk penerbitan STNK dan TNKB.

“Jadi masyarakat kadang bingung karena mungkin baru kali ini memperpanjang pajak lima tahunan, sehingga harus bayar PNBP juga. Padahal biaya PNBP itu bukan bagian dari pajak tahunan dan memang dibayarkan setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.

Melalui penjelasan ini, Dimas berharap masyarakat lebih memahami rincian kewajiban mereka, agar tidak terjadi salah persepsi terkait kebijakan pemutihan yang sejatinya memberikan keringanan besar bagi wajib pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Pendapatan Hingga Rp6 Miliar per Hari

Iptu Risti dari Satlantas Polres Pekalongan menjelaskan, masyarakat wajib membayar PNBP setiap lima tahun sekali. Untuk kendaraan roda dua, PNBP terdiri dari STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000, sedangkan roda empat STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000.

Dalam program pemutihan ini, total PNBP yang dibayarkan hanya Rp160.000 untuk roda dua dan Rp300.000 untuk roda empat.

“Untuk pajak tahunan, masyarakat tidak dikenakan PNBP. Itu hanya dibayar saat perpanjangan lima tahunan,” terangnya.

Baca juga: Cegah Pungli, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan Pemutihan Pajak Kendaraan

Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pekalongan, Yubas, mengungkapkan pihaknya turut memberikan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ bagi para wajib pajak yang menunggak.

“Kami menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun perlu dicatat, pokok iuran tetap harus dibayarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan bagian penting dari pajak kendaraan yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jika seorang wajib pajak menunggak selama 10 tahun, maka yang dibayarkan hanyalah pokok iuran selama maksimal empat tahun ke belakang, ditambah tahun berjalan, tanpa dikenakan denda untuk tahun-tahun tersebut.

“Contohnya, kendaraan menunggak dari tahun 2015 sampai 2025. Maka yang dibayarkan adalah SWDKLLJ dari tahun 2021 sampai 2025. Dendanya dihapus untuk 2021-2024, tapi tahun 2025 tetap dikenakan denda jika terlambat,” terang Yubas.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki perlindungan hukum dan jaminan santunan jika mengalami kecelakaan.

Yubas mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak, agar ke depan tidak terbebani akumulasi biaya dan tetap terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

“Pembayaran rutin tidak hanya demi kelengkapan administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PekalonganKabupaten Pekalonganpajak kendaraan bermotorpemutihan pajakpemutihan pajak kendaraan bermotor

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

Ajukan Lokasi Sekolah Rakyat di Jateng, Pemprov Tunggu Asesmen Kemensos

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS