PATI, Harianmuria.com – Pemilik tambang galian C berizin membantah tudingan negatif yang dilontarkan warga Sukolilo, Kabupaten Pati yang tergabung dalam aliansi Sukolilo Bangkit.
Bantahan tersebut diungkapkan usai jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Jawa Tengah dan Kepolisian melaksanakan sidak di lokasi penambangan, Rabu (30/4/2025).
“Saya sebagai pelaku penambangan di Desa Wegil, bukan merusak lingkungan, tapi saya menata lingkungan supaya menjadi lingkungan damai,” kata Sucipto, pemilik tambang.
Sebagai pengusaha tambang galian C berizin, Sucipto mengatakan bahwa tambang miliknya justru berperan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Pasalnya, para pekerja yang ada di tambangnya berasal dari warga lokal.
Selain itu, di penambangan miliknya yang saat ini sudah tidak beroperasi terdapat embung yang berfungsi menampung air agar tidak terjadi banjir ketika hujan mengguyur Pegunungan Kendeng.
“Air dari daerah Pakem, Kincir itu kan banyak, akhirnya saya membuat embung. Ada hujan, tidak mungkin air itu langsung ke perumahan atau masyarakat Desa Wegil,” ungkapnya.
Ke depan, Sucipto akan mereklamasi lokasi penambangan menjadi tempat wisata dan perkebunan. Sehingga, hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.
“Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat menjadi tempat wisata. Kalau wisata masyarakat bisa kerja, UMKM,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sucipto mengaku tambang galian C seluas 6 hektare miliknya sudah memiliki izin perpanjangan mulai 2021-2026. Namun, saat ini tidak beroperasi lagi lantaran kalah bersaing dengan tambang ilegal.
“Di antara penambangan itu banyak sekali yang mungkin ilegal atau apa. Intinya saya tidak mampu bersaing seandainya saya mengikuti harga di sebelah yang tidak punya izin,” ungkapnya.
Baca juga: Tim Gabungan Sidak Tambang Galian C Sukolilo, Alat Berat akan Diamankan
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Komisi C DPRD Pati, anggota kepolisian, dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Jawa Tengah melaksanakan sidak di lokasi tambang galian C di wilayah Sukolilo, Rabu (30/4/2025).
Dalam kesempatan itu, mereka meninjau langsung longsoran batuan Pegunungan Kendeng akibat aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Kedungwinong dan tambang berizin Wegil.
Plt Kepala DPMPTSP Pati Riyoso mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong. Sejumlah alat berat yang digunakan untuk menambang pun akan diamankan.
Untuk tambang yang berizin, Riyoso tetap mempersilakan aktivitas pertambangan berizin sesuai dengan regulasi yang ada. Mengingat, bebatuan yang dihasilkan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)