Pembongkaran Lapak di Utara Pasar Induk Rembang Terganjal Perlawanan Hukum Pedagang

TERGANJAL: Lapak pedagang yang berada di luar pagar pasar induk Rembang urung dibongkar akibat adanya perlawanan hukum. (Rendy/Harianmuria.com)

REMBANG, Harianmuria.com – Pembongkaran lapak pedagang di pinggir saluran sebelah utara Pasar Induk Rembang terkendala perlawanan hukum dari seorang pedagang. Hal ini bertentangan dengan kesepakatan pada pertengahan Maret lalu, bahwa batas toleransi untuk membongkar sendiri lapak dagangan jatuh pada 4 Mei kemarin. 

Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, Heri “Marco” Martono menjelaskan dari sekira 5 lapak pedagang, ada 1 pedagang yang melakukan perlawanan hukum dengan alasan mengantongi izin.

Namun setelah ditelusuri, ternyata izin yang dimiliki berupa surat keterangan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sawahan untuk keperluan mengambil hutang dan pasang listrik.

“Jadi pedagang ini melakukan perlawanan hukum dengan menggandeng lawyer, karena bersikukuh punya izin. Kita sudah cek izin seperti apa, ternyata izin berusaha dari Pemdes Sawahan, fungsinya untuk ambil hutang dan pasang listrik,” bebernya.

Akhirnya lapak milik pedagang tersebut hingga kini belum dibongkar lantaran menunggu permasalahan tersebut selesai terlebih dahulu.

Untuk itu, pihaknya telah mengagendakan rapat koordinasi pada Selasa pekan depan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut agar dapat segera terselesaikan. Termasuk memberikan tanggapan tertulis atas pihak pedagang yang bersangkutan.

 “Sudah ada 1 yang bongkar lapak sendiri. Tapi untuk lapak pedagang yang tidak melakukan perlawanan hukum, bisa langsung kita bongkar. Tetap kita tertibkan. Kalau yang perlawanan hukum, semisal masuk ke pengadilan, ya kita siap, nunggu semua selesai dulu,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, sebenarnya pedagang yang melakukan perlawanan hukum itu sudah mendapatkan solusi dengan disediakan 2 lapak baru di samping pagar Pasar Induk Rembang. Namun pihaknya justru memberikan kedua lapak tersebut kepada anaknya.

“Kita sudah kasih solusi sebenarnya. Kita kasih 2 tempat ternyata malah dilimpahkan ke anaknya, tapi atas nama masih yang bersangkutan yang melawan hukum itu tadi,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Exit mobile version