PATI, Harianmuria.com-PCNU Kabupaten Pati secara tegas medukung langkah bupati Pati untuk melarang pendirian pondok pesantren di lorong indah atau LI. Seperti diketahui, salah satu pengusaha di lorong indah berencana mewakafkan tanahnya untuk pendirian pondok pesantren di lahan lorong indah Pati.
Mengenai hal itu, ketua PCNU Pati mempertanyakan perihal penjaminan perubahan kearah lebih baik daripada sebelumnya, sebab menurutnya, lahan yang diperuntukkan untuk pondok pesantren hanya sebagian kecil dari seluruh lahan LI. menurutnya sebagian yang lain masih untuk karaoke dan prostitusi.
“siapa yang bisa menjamin jika disana ada pondok pesantren misalnya, itu kemudian lokalisasi prostitusi berhenti?” terangnya.
Sementara itu, kasi pd pontren kantor kementerian agama kabupaten pati, Subhan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut, ia menambahkan bahwa permasalahan tersebut bukan ranah kantor kementerian agama Kabupaten Pati.
“itu bukan menjadi ranah kami dalam hal untuk mensikapi hal itu, yang penting dalam proposl itu setifikat tanah itu sudah jelas” terangnya.
Sebelumnya bupati Pati dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa lahan di lorong indah merupakan lahan pertanian berkelanjutan, oleh karenanya pemerintah kabupaten pati melarang pendirian bangunan diatas lahan karena melanggar aturan RT RW. ( Lingkar TV, Fajar I harianmuria.com)