REMBANG, Harianmuria.com – Para pedagang Pasar kreatif Lasem tidak lama lagi akan dijadwalkan menempati masing-masing ruangan kios. Untuk menempati kios anyar itu, pihak Pemkab Rembang mengimbau agar pedagang tidak memodifikasi bentuk kios yang sudah ada. Baik dalam bentuk merombak atau menambahi bangunan yang sebelumnya tidak ada.
Hal ini diungkakpan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, saat ini kunci masing-masing kios sudah ia terima. Sebelum kunci diserahkan kepada pedagang, Dindagkop UKM sedang menggodok peraturan atau ketentuan yang harus ditaati pedagang dalam menggunakan kios.
“Sebelum kita serahkan kuncinya kita buatkan dulu semacam ketentuan-ketentuan dasar agar mereka (para pedagang/red) tidak melakukan perubahan-perubahan atau penggunaan tidak sesuai dengan zonasi,” terangnya.
Meski ada ketentuan larangan perombakan, para pedagang masih diperbolehkan untuk mengganti warna cat pada bangunan kios. Namun harus menunggu masa pemeliharaan Pasar Kreatif Lasem selesai hingga bulan Maret.
“Kalau hanya mungkin pengecatan, pewarnaan boleh saja. Tapi dilakukan setelah enam bulan masa pemeliharaan habis, nanti silahkan kalau mau di cat. Tapi untuk menambahkan (bangunan/red) tidak boleh,” bebernya.
Mahfudz menambahkan, para pedagang juga diperbolehkan untuk saling bertukar tempat kios dengan catatan sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. Seperti pedagang makanan atau minuman bisa bertukar tempat dengan sesama pedagang makanan atau minuman lainnya.
“Tukar tempat boleh tapi harus sesuai klasternya, kalau makanan minuman basah ya harus itu. Tidak boleh bertukar dengan pedagang pakaian,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)