KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah meluncurkan program baru yakni pembayaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum melalui transaksi non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Pelayanan baru ini bernama Sistem Informasi Pembayaran Perparkiran (SIP) Parkir yang diresmikan pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan kini telah berjalan dengan lancar.
Menanggapi program baru tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus H. Masan, SE., MM., Mengaku mendukung penuh inovasi yang diluncurkan oleh Pemkab Kudus. Menurutnya, program SIP Parkir ini menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir parkir liar yang menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
“Program SIP Parkir merupakan bentuk digitalisasi pemanfaatan teknologi masa kini sebagai contoh menggunakan teknologi secara bijak dan positif,” ujar H. Masan., SE., MM., saat dihubungi di Kudus, Minggu, 3 Desember 2023.
Ia berharap, implementasi SIP Parkir dapat mendongkrak dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui retribusi parkir.
“Untuk mendukung kemajuan Kabupaten Kudus, kami mendukung penuh program SIP Parkir karena program ini berorientasi pada digitalisasi untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ucapnya.
Sistem pembayaran parkir menggunakan sistem cashless atau non-tunai ini, kata dia, nantinya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi agar program berjalan secara berkelanjutan.
“Kami mengingatkan kepada Dinas Perhubungan agar terus mengembangkan program ini melalui monitoring dan evaluasi agar program yang sudah dicanangkan bisa berkelanjutan dan membawa dampak positif untuk kemajuan Kota Kretek,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) dalam menerapkan sistem SIP Parkir supaya lebih optimal dalam melayani masyarakat.
“Pembinaan dan pengawasan juga perlu dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan pengguna jasa parkir di Kabupaten Kudus,” tuturnya.
Lebih lanjut, H. Masan., SE., MM., juga mengingatkan pentingnya pelayanan parkir yang ramah kepada masyarakat, apalagi saat menerima pengunjung dari luar daerah.
“Mengingat bahwa para juru parkir adalah wajah utama Kabupaten Kudus di mata pengunjung dari luar kota. Semoga pelayanan ramah dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi landasan utama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan bahwa SIP Parkir dengan transaksi non-tunai ini adalah program baru di Kabupaten Kudus yang bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Tarif parkir yang ditetapkan yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Penetapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kudus tentang parkir. Berdasarkan Perda tersebut, petugas parkir harus menyetorkan sedikitnya Rp 10.000 pendapatan parkir ke pemerintah daerah.
Uji coba program SIP Parkir telah diterapkan di beberapa lokasi di Kabupaten Kudus. Di antaranya yaitu depan Toko CMC (Jalan Veteran), depan Masjid Agung Kudus (Jalan Simpang Tujuh), depan Toko Surya (Jalan Ahmad Yani), depan Batik Sabrina (Jalan Sunan Kudus), dan depan BRI KCP Menara Kudus (Jalan Sunan Kudus). (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)