BLORA, Harianmuria.com – Setelah penetapan tersangka tersangka insiden maut proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, penyidik Polres Blora akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada minggu ini.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, berkas perkara akan diserahkan ke Kejari setelah kelengkapan administrasi terpenuhi.
“(Berkas perkara) sedang dilengkapi. Tinggal administrasinya saja, pemberkasannya. Dalam minggu ini (berkas diserahkan ke Kejari),” ujar Selamet, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial Sg ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025). Penyidik menyebut Sg orang yang paling bertanggung jawab atas insiden maut pada 8 Februari 2025 yang menewaskan lima pekerja dan delapan lainnya luka berat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko Raharjo mengatakan, saat ini baru ada penyerahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian setempat terhadap kasus tersebut.
“Baru SPDP-nya. Berkas (perkara) belum dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya.
Dijelaskan, penyerahan berkas oleh kepolisian ke kejaksaan memiliki batas waktu, yaitu 30 hari setelah SPDP diterima. Jika selama waktu yang ditentukan belum ada pengiriman berkas, maka Jaksa Peneliti akan mengirim surat ke penyidik.
“(Nanti) Jaksa Peneliti akan mengirimkan surat ke penyidik mempertanyakan perkembangan hasil penyidikannya,” terang Jatmiko.
Ia menambahkan, hingga saat ini tersangka masih ditahan oleh penyidik Polres Blora hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Nanti kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, baru tersangka dan barang-bukti dikirim ke penuntut umum (kejaksaan),” sambung Jatmiko.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)