Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Mengamuk dan Merusak Isi Rumah Tetangga, Pemuda di Demak Dibekuk Polisi

by Basuki
19 Mei 2025
in News, Demak, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Mengamuk dan Merusak Isi Rumah Tetangga, Pemuda di Demak Dibekuk Polisi

Tersangka pelaku perusakan isi rumah tetangga di Demak, AR (19), diinterogasi petugas kepolisian. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

709
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Seorang pemuda berinisial AR (19), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, ditangkap polisi setelah mengamuk dan merusak isi rumah tetangganya, Istirokhah (52).

Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) saat korban, Istirokhah, sedang melaksanakan ibadah salat magrib dan mendengar dua orang meminta pertolongan di depan rumahnya.

Setelah menyelesaikan salat, korban yang juga merupakan seorang bidan desa, keluar untuk melihat sumber suara. Ia mendapati seorang laki-laki dalam kondisi sakit berada di ruang tunggu pasien rumahnya.

“Korban kemudian menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” ujar Kuseni, Senin (19/5/2025).

Saat korban tengah menangani pasien, tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu samping rumah dan langsung mengamuk sambil mengeluarkan kata-kata kotor.

“Pelaku mengamuk tak terkendali hingga merusak lemari kaca di dapur sampai hancur berkeping-keping,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pelaku yang juga tetangga korban, kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dari rumahnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawa pelaku.

“Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan mengalami trauma mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk diproses sesuai hukum,” kata Kuseni.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Demak, pelaku mengakui perbuatannya merusak isi rumah korban. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kuseni.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: demakHukumInfo DemakKriminalpemuda mengamukperusakan isi rumahPolres Demak

Related Posts

Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Ketua PP Blora Terancam 4 Tahun Penjara

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version