DEMAK, Harianmuria.com – Seorang pemuda berinisial AR (19), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, ditangkap polisi setelah mengamuk dan merusak isi rumah tetangganya, Istirokhah (52).
Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) saat korban, Istirokhah, sedang melaksanakan ibadah salat magrib dan mendengar dua orang meminta pertolongan di depan rumahnya.
Setelah menyelesaikan salat, korban yang juga merupakan seorang bidan desa, keluar untuk melihat sumber suara. Ia mendapati seorang laki-laki dalam kondisi sakit berada di ruang tunggu pasien rumahnya.
“Korban kemudian menolong pasien tersebut dan melakukan tindakan medis,” ujar Kuseni, Senin (19/5/2025).
Saat korban tengah menangani pasien, tiba-tiba pelaku masuk melalui pintu samping rumah dan langsung mengamuk sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
“Pelaku mengamuk tak terkendali hingga merusak lemari kaca di dapur sampai hancur berkeping-keping,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pelaku yang juga tetangga korban, kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dari rumahnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menghadang dan berhasil mengamankan parang yang dibawa pelaku.
“Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan mengalami trauma mendalam sehingga melaporkannya ke Polres Demak untuk diproses sesuai hukum,” kata Kuseni.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Demak, pelaku mengakui perbuatannya merusak isi rumah korban. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dan Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kuseni.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)