JEPARA, Harianmuria.com – Masa jabatan Edy Supriyanta sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jepara diperpanjang. Memasuki tahun kedua ini, Edy Supriyanta mendapat pesan khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Dia juga diarahkan untuk memanfaatkan media sosial dalam menampung dan menyelesaikan keluhan masyarakat.
“Sejak sebelum ini pun saya memberikan tugas khusus untuk menyelesaikan persoalan Karimunjawa. Manfaatkan juga aplikasi dan medsos. Gunakan untuk menangkap keluhan dan menyelesaikan persoalan di masyarakat,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Jepara di Ruang Rapat Gedung A.2 Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Senin (22/5).
Dia menyebut, pada era perpanjangan jabatan ini, komplain publik harus diselesaikan di level lokal, kecuali jika terkait persoalan berat.
“Kalau berat, laporkan pada saya,” tegasnya.
Edy juga diarahkan untuk menyelesaikan reformasi birokrasi dengan baik. Menanggapi pesan khusus tersebut, Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko menyatakan kesiapannya.
“Siap. Akan saya selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy Supriyanta.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Edy Supriyanta akan melanjutkan kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Jepara satu tahun ke depan.
Saat menerima keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut, Pj Bupati Jepara ditemani Sekda Edy Sujatmiko dan Kepala Dinas Perhubungan Trisno Santosa.
Hadir juga Pelaksana Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Pelaksana Tugas Asisten II Ary Bahtiar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ronji, dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Ganjar Pranowo juga menyerahkan Keputusan Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Salatiga untuk Sinoeng R. Rachmadi, Penjabat Bupati Batang untuk Lani Dwi Rejeki, dan Penjabat Bupati Banjarnegara untuk Tri Harso Widirahmanto. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)