BLORA, Harianmuria.com – Kasus kredit macet yang membelit badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda BPR Bank Blora Artha resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Nilai kredit bermasalah yang menumpuk diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan bahwa proses hukum kini sudah berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa saksi mulai dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap potensi tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Tunggu saja perkembangannya,” kata Jatmiko, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan, sebelumnya kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tetapi kini telah dilimpahkan kembali ke Kejari Blora untuk penanganan lebih lanjut.
“Memang awalnya Kejati langsung turun tangan. Tapi sekarang dilimpahkan balik ke kami,” imbuhnya.
Baca juga: Kredit Macet Rp20 Miliar, Wabup Tegaskan Pengurus Bank Blora Artha Wajib Bertanggung Jawab
Bupati dan Wabup Blora Ikut Pantau
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman menegaskan pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun rencana penyelesaian kredit macet tersebut.
“Kami sudah action plan dengan OJK. Bagaimana penyelesaian kredit macet tersebut agar bisa kami susun dan selesaikan,” ujar Arief.
Wakil Bupati Sri Setyorini juga menekankan pentingnya penataan ulang Bank Blora Artha secara menyeluruh guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Blora Artha harus kita perbaiki. Nanti akan kita support dengan kepengurusan baru yang akan segera dilantik,” ujarnya.
Setyorini menyebut evaluasi dari OJK sudah cukup menjadi acuan. Laporan tersebut menyatakan bahwa kondisi keuangan bank berada dalam kategori minus.
“OJK sudah menilai, hasilnya minus. Kita sempurnakan, dan kita beri waktu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa debitur yang belum menyelesaikan kewajiban akan dipanggil resmi oleh pihak berwenang.
“Semua yang tidak bayar akan kita panggil. Konsekuensinya apa, pasti tahu sendiri,” tegasnya.
Kredit Macet Tembus Rp20 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Blora Artha mengalami krisis keuangan akibat akumulasi kredit bermasalah senilai lebih dari Rp20 miliar. Para debitur tak hanya berasal dari Kabupaten Blora, tetapi juga dari luar daerah.
Bahkan pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sempat melakukan pendalaman atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang memicu munculnya kredit macet.
Sedikitnya enam pejabat internal Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi, termasuk Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kepala Bagian Analisis dan Support Kredit, Kepala Bagian Pemasaran, serta Kepala Sub Bagian.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










