BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan krisis yang melanda Perumda BPR Bank Blora Artha, setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilaporkan mengalami kredit macet senilai lebih dari Rp20 miliar.
Wakil Bupati (Wabup) Blora, Sri Setyorini, menegaskan bahwa perbaikan total di tubuh Bank Blora Artha adalah sebuah keharusan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD tersebut.
“Blora Artha harus kita perbaiki. Nanti akan kita support dengan kepengurusan baru yang akan segera dilantik,” ujar Wabup saat ditemui awak media, Kamis, 24 Juli 2025.
Pemkab Tindak Tegas Berdasarkan Evaluasi OJK
Menurut Wabup, tidak diperlukan audit tambahan karena hasil evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menjadi acuan yang cukup. Dari hasil penilaian tersebut, Bank Blora Artha dinyatakan dalam kondisi keuangan yang buruk.
“OJK sudah menilai, hasilnya minus. Kita sempurnakan, dan kita beri waktu,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa para debitur yang belum melunasi kewajibannya akan dipanggil secara resmi oleh pihak berwenang. “Semua yang tidak bayar akan kita panggil. Konsekuensinya apa, pasti tahu sendiri,” tandas Rini.
Pengurus Lama Harus Bertanggung Jawab
Wabup Blora menegaskan bahwa pengurus lama tidak bisa begitu saja lepas tangan. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab moral dan hukum tetap melekat pada mereka.
“Pengurus ini harus tanggung jawab dulu. Kalau dilepas begitu saja, sama saja bohong,” tegasnya.
Kasus Naik ke Penyidikan
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pemkab Blora pun memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Kalau salah, ya salah. Tidak ada pendampingan. Kalau tidak mau mengembalikan, ya sudah, tinggal kita proses,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Blora Artha, Bupati Tegaskan Ada Action Plan dengan OJK
Skandal Kredit Macet Bank Blora Artha
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kondisi Bank Blora Artha memburuk akibat kredit bermasalah yang menumpuk hingga lebih dari Rp20 miliar. Bahkan, para debitur diketahui tidak hanya berasal dari Kabupaten Blora, tetapi juga dari luar daerah.
Pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan pendalaman terhadap dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, yang diduga menjadi pemicu munculnya kredit bermasalah.
Setidaknya enam pejabat Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Blora, di antaranya Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kepala Bagian Analisis dan Support Kredit, Kepala Bagian Pemasaran, dan Kepala Sub Bagian Analisis dan Support Kredit
Pemkab Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
Pemkab Blora berharap langkah-langkah ini menjadi awal dari pemulihan Bank Blora Artha, serta memberikan kejelasan dan kepastian kepada para nasabah dan anggota yang terdampak.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










