PATI, Harianmuria.com – Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati tegas melarang keras segala bentuk pungutan liar atau pungli dalam bentuk dan alasan apapun. Sebab sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan bahwa sekolah dilarang menarik pungli terhadap orang tua/wali siswa.
Didin Syafruddin anggota Komisi D DPRD Pati khawatir, jika tindak pungli masih dilakukan akan berdampak buruk bagi suasana belajar mengajar. Disamping, memang sudah ada instruksi bahwa sekolah itu gratis mulai dari tingkah dasar hingga atas.
Didin pun tak segan meminta kepada instansi terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk senantiasa melakukan pengawasan.
“Pemkab Pati wajib mengawasi pungutan atau sumbangan terhadap wali siswa. Jika memang terbukti laporkan saja. Kami dari jajaran dewan siap untuk mengawasi,” tegas Politisi dari Nasdem ini.
Dikatakan bahwa anggaran dari pemerintah daerah di bidang pendidikan sangat luar biasa mencapai angka Rp 1 triliun. Sehingga dewan asal Trangkil ini percaya anggaran sebesar itu cukup untuk kegiatan pendidikan.
Disisi lain Plt Kepala Disdikbud Pati Tulus Budiharjo menegaskan tidak ada yang namanya sumbangan sukarela dalam bentuk apapun di sekolah tingkat dasar ataupun tingkat pertama. Jikapun ada, Tulus menilai hal tersebut sudah ada kesepakatan bersama antara guru, komite skolah, dan orangtua/wali siswa.
Jikapun ada laporan terkait dugaan pungli, Tulus sangat terbuka untuk menerima laporan tersebut agar bisa dilakukan tindak lanjut.
“Kalau pungli memang sangat dilarang, terkecuali sudah ada persetujuan bersama karena keterbatasan anggaran sekolah,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)