PATI, Harianmuria.com – Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyetujui penambahan masa jabatan kepada desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Keputusan ini disambut baik Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo.
Meskipun demikian, Sukarno berpesan agar kades bisa lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat desa. Dirinya tak ingin, perpanjangan jabatan ini justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun antar golongan.
“Harapannya tetap yang terbaik. Siapapun, apapun, berapa lamapun menjabat yang penting terbaik untuk masyarakat. Karena belum tentu yang lama itu baik, yang pendek juga baik. Masing-masing pemerintahan di levelnya masing-masing,” harap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ia pun menyatakan bahwa Komisi A akan segera mempelajari undang-undang tersebut agar bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan fungsi legislatif di Kabupaten Pati.
“Saat ini kan perubahan perundangan-undangan belum turun. Kalau hanya berita di media, saya belum berani komentar karena saya belum membaca salinan,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU pada 28 Maret 2024. Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Desa tersebut adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan dari semula 6 tahun dengan maksimal 3 periode. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)