PEKALONGAN, Harianmuria.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu mendapat perpanjangan operasional hingga 8 April 2025, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Keputusan itu diumumkan usai Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah Rizal Bawazier melakukan audiensi dengan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq di Kantor KLHK RI, Selasa (25/3/2025).
Rizal Bawazier menegaskan perpanjangan ini sangat krusial mengingat lonjakan produksi sampah di Kota Pekalongan menjelang dan setelah Idulfitri.
“Alhamdulillah, kami mendapat respons positif dari Menteri Hanif Faisol. Beliau memahami bahwa penutupan mendadak berisiko menimbulkan krisis sampah,” kata Rizal.
“Namun, Pemkot harus segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih sesuai dengan standar nasional,” sambungnya.
Baca juga: TPA Degayu Ditutup KLHK, Pemkot Pekalongan Berlakukan Status Darurat Sampah
Menteri Hanif Faisol menekankan bahwa perpanjangan ini bukan sekadar izin tambahan, melainkan kesempatan bagi Kota Pekalongan untuk berbenah memperbaiki pengelolaan sampahnya.
Ia menginstruksikan agar TPA Degayu mulai beralih dari sistem open dumping ke controlled landfill guna meminimalkan dampak lingkungan.
“Kota Pekalongan kami beri kesempatan hingga Syawalan. Ini momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan,” tandssnya.
Baca juga: Respons Status Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Mulai Operasikan TPST Kertoharjo
Wakil Wali Kota Balgis memastikan Pemkot Pekalongan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyusun skema pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Kami akan menggandeng BUMD dan sektor swasta agar pengelolaan sampah lebih efektif. Langkah strategis sedang kami siapkan,” katanya.
Keputusan penutupan TPA Degayu oleh KLHK menjadi titik balik bagi Kota Pekalongan dalam mengatasi permasalahan sampah, dengan penetapan status darurat sampah.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan KLHK, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan dapat bertransformasi menjadi lebih modern dan ramah lingkungan,” pungkas Balgis.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)