SEMARANG, Harianmuria.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan bahwa status pencekalan Wali Kota Semarang Hevearitas Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sudah hampir habis.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa kementeriannya juga akan menghubungi pihak yang mencekal Mbak Ita.
“Jadi, APH (Aparat Penegak Hukum) yang mengajukan pencekalan itu akan kami hubungi apakah masa pencekalan masih berlaku atau tidak,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu, 19 Januari 2025.
Agus menjelaskan bahwa masa pencekalan Mbak Ita sudah habis. Maka, Kemen Imipas akan mengingatkan pihak terkait untuk mengajukan kembali pencekalan.
“Kalau memang sudah mendekati habis, akan kami ingatkan untuk diperpanjang,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mbak Ita pada tanggal 12 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.
Pencekalan tersebut sejalan dengan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1) juga telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT. Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Penyidik menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Keduanya juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara yang sama, meski demikian keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hevearita mangkir dengan alasan ada acara yang telah terjadwal sebelumnya, sedangkan Alwin tidak hadir dengan alasan mempersiapkan praperadilan. Penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri, namun penyidik KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan terhadap keduanya.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. (Netwrok | Harianmuria.com)