KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih menunggu hasil evaluasi dan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kudus sebelum memutuskan kelanjutan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pihaknya tidak akan gegabah dan akan menempuh langkah-langkah kehati-hatian dalam menangani proyek tersebut.
“SIHT kan masih proses pembangunan. Targetnya nanti kita lihat dulu, karena kemarin ada persoalan. Kita evaluasi dulu, kita asesmen dulu, kita audit dulu,” kata Sam’ani belum lama ini.
Ia mengungkapkan, Pemkab akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menentukan pelaksanaan kelanjutan proyek yang sempat mandek itu.
“Kita juga nunggu saran dan masukan, legal opinion dari kejaksaan,” ujar Sam’ani.
Meski tengah menghadapi persoalan hukum, Pemkab Kudus tetap berharap proyek tersebut bisa kembali berjalan dan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri hasil tembakau di Kudus.
Menurutnya, keberadaan SIHT sangat strategis dalam mendorong hilirisasi produk tembakau dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek SIHT ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada pekerjaan pengurukan lahan pada tahun 2023 yang menggunakan anggaran sekitar Rp9,1 miliar dan ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Baca juga: Kepala Disnaker Kudus Resmi Tersangka Korupsi SIHT, Terancam 20 Tahun Bui
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk RKHA, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, yang karena jabatannya menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Tiga tersangka lain adalah SK dari pihak rekanan proyek serta HY dan AAP yang bertindak sebagai konsultan.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)