SEMARANG, Harianmuria.com – Peristiwa dugaan insiden kekerasan yang dilakukan oknum anggota tim pengamanan protokoler Kapolri, yaitu Ipda E kepada salah satu pewarta foto Perum LKBN Antara Makna Zaesar di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025), berujung permintaan maaf.
Meski berakhir dengan permohonan maaf dari Ipda E baik kepada korban maupun awak media, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menyatakan sikap atas terjadinya dugaan insiden kekerasan yang dialami oleh para pewarta baik di Semarang maupun di seluruh Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ipda E menyampaikan permohonan maaf kepada Makna Zaesar dan jurnalis dengan didampingi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto di Kantor Perum LKBN Antara di Semarang,pada Minggu (6/4/2025) malam.
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis, Ipda E Minta Maaf
Ketua PFI Semarang Dhana Kencana mengatakan, pihaknya bersama AJI Semarang sebelumnya telah menyampaikan tuntutan supaya pelaku meminta maaf secara terbuka.
“Dan pada Minggu (6/4) malam, permintaan maaf tersebut telah dilakukan oleh pelaku, baik kepada korban yaitu Makna dan juga seluruh pewarta di Kantor LKBN Antara,” katanya, Senin (7/4/2025).
Menurut Dhana, langkah-langkah serupa juga sebelumnya telah disampaikan secara terbuka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, termasuk komitmen untuk mengusut dan memberi sanksi kepada pelaku.
“Sebagai organisasi profesi, baik dari kami PFI Semarang maupun AJI Semarang telah menjalankan peran untuk mengadvokasi, mendampingi, dan mengawal kasus tersebut, termasuk memberikan bantuan hukum apabila korban memilih melanjutkan proses pelaporan,” tegasnya.
Makna Zaesar sendiri, di bawah naungan Perum LKBN Antara, juga telah mengambil sikap untuk meminta pertanggungjawaban Polri atas kejadian di Stasiun Tawang Semarang tersebut.
“Pihak Polri sudah merespons dengan mengadakan petemuan di Kantor Biro Antara Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memediasi antara pelaku dan korban,” sebutnya.
Dhana menegaskan, permintaan maaf dari pelaku bukan akhir dari proses perkara dugaan kekerasan tersebut.
“Hak korban untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap menjadi prioritas dan akan didampingi oleh organisasi, apabila harus tetap dilakukan,” tandas Dhana.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang Daffy Yusuf menambahkan, pernyataan sikap PFI dan AJI Semarang meminta agar Polri tetap melanjutkan proses etik maupun pidana kepada pelaku.
“Kekerasan yang dilakukan secara disengaja oleh pelaku ini tentu tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Tentu peristiwa ini mencederai hak-hak sebagai insan pers,” katanya.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Ngeplak Kepala Jurnalis, Kapolri Minta Maaf dan Janji Selidiki
Selain memberi sanksi kepada pelaku, PFI dan AJI Semarang juga meminta Kapolri agar segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, supaya penghalang-halangan kerja jurnalis ini tidak terulang lagi.
“Video permintaan maaf dari pelaku kami sertakan juga sebagai dokumentasi dan bentuk transparansi kepada publik, di mana proses penanganan kasus ini akan terus dikawal,” ungkapnya.
Daffy juga mengajak kepada seluruh pihah untuk tetap terus menjaga ruang kerja para jurnalis yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan.
“Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis ini agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers. Sehingga, insiden seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)