Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Kasus Penganiayaan Pegawai BRI, Hakim Kembalikan Berkas Perkara ke Polsek Ngawen

Kasus Penganiayaan Pegawai BRI, Hakim Kembalikan Berkas Perkara ke Polsek Ngawen

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
28 Februari 2025 16:05
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Jalannya persidangan kasus penganiayaan pegawai BRI di Pengadilan Negeri Blora. (Subekan/Harianmuria.com)

Jalannya persidangan kasus penganiayaan pegawai BRI di Pengadilan Negeri Blora. (Subekan/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Sidang kasus penganiayaan yang dialami pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ngawen berinisial DW dengan terdakwa Munawir alias Pak Wir (71) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jumat (28/2/2025). Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Ngawen.

Majelis hakim menolak permohonan pemeriksaan dengan acara cepat atas nama tedakwa Munawir berkas perkara No BP/01/II Res. 1.6/2025/ Polsek Ngawen. Berkas perkara yang diajukan penyidik adalah pemeriksaan penganiayaan ringan melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan acara cepat yang tunduk pada ketentuan Pasal 205 sampai 210 KUHAP.

Namun, hakim berpendapat perkara tersebut bukan penganiayaan ringan melainkan penganiayaan biasa. “Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh terdakwa termasuk ke dalam kategori penganiayaan biasa sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1),” kata hakim Aldo Adrian Hutapea dalam putusannya yang dibacakan Jumat (28/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Tagih Utang, Pegawai BRI Dianiaya Nasabah

Seperti diberitakan sebelumnya, DW babak belur dianiaya nasabah bernama Munawir saat menagih utang yang telah jatuh tempo, pekan lalu. Namun, Munawir yang diduga emosi karena merasa malu ditagih di rumah, tiba-tiba menyerang DW hingga korban mengalami luka.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban menderita sakit di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya luka lecet di dahi, memar di pipi kiri, memar di kepala bagian belakang, luka lecet di bibir bagian dalam bawah, telinga berdengung, luka memar di bahu kiri, memar di perut bagian kanan.

“Sakit di punggung, pundak, dan telinga berdengung masih dirasakan oleh saksi korban sampai saat perkara ini disidangkan,” ungkap hakim Aldo.

Menurut hakim, penganiayaan biasa tunduk pada proses pemeriksaan dengan acara biasa yang merupakan kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ini. Bedasarkan ketentuan Pasal 205 Ayat (1) KUHAP, pemeriksaan ringan diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan, sedangkan pelanggaran pasal 351 Ayat (1) KUHPidana adalah 2 tahun dan 8 bulan penjara.

“Karena ancaman hukuman terhadap terdakwa adalah di atas tiga bulan kurungan maka Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini tidak termasuk kategori penganiayaan ringan,” kata hakim Aldo.

Bedasarkan uraian pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan dengan pemeriksaan tipiring, tetapi dengan pemeriksaan tindak pidana biasa, sehingga berkas perkara ini harus dikembalikan kepada penyidik.

Menganggapi putusan hakim, pengacara korban mengaku puas dan menyatakan bahwa keputusan penentuan pasal adalah kewenangan hakim.

“Kami puas. Sudah seharusnya berkas dikembalikan ke penyidik, karena perkara ini sebenarnya memang bukan tipiring, tapi tindak penganiayaan biasa,” kata Danu Sukoco, pengacara korban DW, seusai persidangan.

Danu menyayangkan pihak penyidik yang tergesa-gesa memutuskan pasal yang disangkakan terhadap pelaku. “Seharusnya penyidik independen lah, tidak langsung memutuskan ke pasal berapa. Sekarang karena berkas ditolak oleh hakim, dikembalikan ke sana (penyidik kepolisian) untuk dilengkapi,” ungkapnya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Blorakasus penganiayaanPengadilan Negeri Blorapenganiayaan pegawai BRIPolsek Ngawen

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. (Rizky S/Harianmuria.com)

10.969 Karyawan Sritex Kena PHK, Disnakertrans Jateng Siapkan 8.000 Lowongan Pengganti

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS