BLORA, Harianmuria.com – Hingga 43 hari setelah penetapan tersangka, proses hukum kasus insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penahanan tersangka berinisial Sg, yang juga Ketua Panitia Pelaksana proyek, hingga kini masih ditangguhkan karena alasan kesehatan.
“Penahanan terhadap Sg masih ditangguhkan karena sakit. Ia hanya wajib apel atau absen di Polres,” kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, Kamis (29/5/2025).
Tersangka Masih Terdaftar Sebagai Anggota TP2D
Di sisi lain, meski telah berstatus tersangka, Sg masih terdaftar sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora. Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora Mahbub Junaidi.
“Statusnya (Sg) masih anggota TP2D,” ucapnya.
Mahbub menjelaskan bahwa tim TP2D bekerja hanya ketika ada tugas yang perlu dikoordinasikan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jika tidak ada kegiatan, anggota TP2D bekerja dari rumah.
Ia menambahkan bahwa tim TP2D bekerja hanya ketika ada tugas yang perlu dikoordinasikan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jika tidak ada kegiatan, anggota TP2D bekerja dari rumah.
“TP2D tidak digaji. Hanya mendapatkan honor jika ada kegiatan,” imbuhnya.
Berkas Perkara Masih Mandek di Polres
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara insiden maut ini mandek di Polres Blora dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Bahkan, Jaksa Peneliti dari Kejari telah mengirim surat kepada kepolisian setempat untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan.
Baca juga: Sebulan Lebih, Berkas Tersangka Insiden Maut RS PKU Blora Masih Mandek di Polres
Baca juga: Tangguhkan Penahanan Karena Sakit, Kapolres Bantah akan Bebaskan Tersangka Insiden RS PKU Blora
Kronologi Insiden Maut RS PKU Blora
Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, saat proses pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. Lift crane jatuh, menyebabkan 5 pekerja tewas dan 8 lainnya luka parah. Setelah penyelidikan, Sg ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 April 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Satu minggu usai penetapan, tepatnya Jumat, 25 April 2025, Sg sempat dirawat inap selama tiga hari di RS PKU karena kondisi kesehatannya, yang menjadi dasar permohonan penangguhan penahanan.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)