Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Karaoke di Aset PT KAI Belum Ditindak, Satpol PP Pati: Tak Ada Pelanggaran Administrasi

Karaoke di Aset PT KAI Belum Ditindak, Satpol PP Pati: Tak Ada Pelanggaran Administrasi

Sekar Sari by Sekar Sari
02 Agustus 2024 09:43
in News, Highlight
0 0
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Meskipun secara regulasi keberadaan karaoke di aset PT KAI melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, namun Karaoke yang terdiri dari Karaoke Permata, Citra I, Citra II, Citra III, dan Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Oleh sebab itu, pihak Satpol PP Pati mengaku tidak bisa melakukan penutupan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPDH) Satpol PP Pati, Herman Setiyawan, saat ditemui di kantornya, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Herman mengatakan perlu kehati-hatian sebelum melakukan penutupan. Untuk itu, pihaknya mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau pajak kami belum mendalami. Tetapi kami akan koordinasikan bersama dengan BPKAD terkait itu (pajak),” ujarnya.

Herman juga mengaku bingung lantaran keberadaan karaoke tersebut terus menjamur di Kabupaten Pati, meskipun tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu, jumlah karaoke terus bertambah seiring dengan kemudahan izin melalui Online Single Submision (OSS).

“Yang punya datanya ‘kan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Terjadi lonjakan dan ini tidak hanya terjual di Pati. Di manapun pasti ada karena kemudahan perizinan. Yang namanya investasi ‘kan dipermudah,” tambah dia.

Ia menjelaskan, jika pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pengosongan terhadap tempat karaoke yang berdiri di atas tanah milik PT KAI itu. Menurutnya, perlu kehati-hatian sebelum menutup tempat karaoke. Sebab, apabila mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikatakan bahwa segala usaha mikro cukup melakukan izin melalui OSS yang bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam.

Terkait Tindak Lanjut Karaoke di Aset PT KAI, Satpol PP Pati bakal Koordinasi ke DPMPTSP

Sedangkan, sebanyak enam karaoke yang diminta dikosongkan oleh Germap seperti Citra I, Citra II, Citra III, Romantika, Permata sudah mengantongi izin dari OSS.

Herman menambahkan, dari hasil pertemuan antara Satpol PP dengan DPMPTSP, si pemilik karaoke juga sudah mengantongi izin sewa dari PT KAI di Semarang selaku pemilik lahan.

“Sejauh ini kalau pelanggaran administrasi belum ada. Kita juga harus melihat prinsip kehati-hatian dalam membuat tindakan. Langsung tutup ‘kan tidak boleh,” tegasnya.

Selain berhati-hati dalam bertindak, Satpol PP juga harus bekerja sesuai dengan SOP sebelum melakukan tindakan. Jangan sampai, penertiban oleh Satpol PP merugikan masyarakat. Herman khawatir, jika penertiban karaoke dilakukan secara sembarangan akan berimbas pada rendahnya nilai investasi di Kabupaten Pati.

Di samping itu, penertiban yang dimaksud sembarangan akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga yang bekerja dari sektor hiburan malam.

“Kita bekerja secara SOP, ada yang namanya tahapan. Pertama kita lakukan sosialisasi, jika memang ditemukan pelanggaran kita akan tindak. Melalui teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika masih bandel akan diberhentikan sementara, bahkan bisa sanksi baru kemudian ditertibkan,” imbuhnya.

Disinggung soal lokasi yang dekat dengan tempat pendidikan, Herman menyebut tidak menjadi masalah. Sebab antara sekolah yakni SMPN 04 Pati dengan tempat karaoke berada di seberang jalan yang dipisahkan dengan jalan raya Pati-Kudus, sehingga diyakini tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.

“Ketika melewati batas jalan berarti sudah ada pembatasnya. Kalau memang menyalahi Perda Pariwisata, itu menjadi ranah dinas pariwisata,” tandasnya.

Sementara itu Pejabat Fungsional Bidang Pendapatan BPKAD Pati, Hary Sutiana menyampaikan bahwa pada tahun 2014 Bupati Pati Haryanto telah mencabut izin karaoke dan memerintahkan BPKAD untuk tidak menarik pajak.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak meskipun sampai saat ini mereka masih beroperasi. Alasannya, dulu di era Pak Haryanto jika memungut bisa dijadikan alasan pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi. Padahal mereka pengusaha karaoke ini mau-mau saja membayar,” tutur Hary Sutiana saat ditemui di kantor BPKAD Pati, Senin, 29 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan data BPKAD, hanya ada enam karaoke yang memberikan PAD yaitu Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One hotel.

Terkuak, Karaoke di Aset PT KAI Desa Puri Pati Tak Setor PAD sejak 2014

Sebelumnya, Yayak Gundul pada Selasa, 30 Juli 2024 telah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor (Idik III) Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso, Kepala Satpol PP Pati Sugiono, dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“Hari ini saya diundang untuk memberikan keterangan dalam hal pelaporan dugaan pembiaran penegakan Perda dan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tugas pejabat, sehingga dengan adanya pelanggaran Perda tersebut berpotensi merugikan PAD Pemkab Pati,” terangnya, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Selain itu, Yayak juga sempat ditanya penyidik terkait pelaporannya terhadap Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“Tadi saya ditanya kenapa Pak Pj dilaporkan? Saya jawab, karena yang bertanggung jawab atas kinerja Kasatpol PP dan Kepala DPMPTSP adalah Pak Pj selaku kepala daerah,” imbuhnya.

Germap berharap pelaporan ini menuai hasil. Pihaknya juga tidak muluk-muluk meminta bangunan dirobohkan. Mereka hanya menuntut agar karaoke ilegal yang berada dekat sekolahan itu segera disegel dan dikosongkan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraoke desa puriKaraoke Ilegalpati

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif menyerahkan bantuan 1 unit ambulans kepada Kepala Desa Kemujan di Halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Kamis 1 Agustus. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Bustanul Arif Salurkan Bantuan Ambulans untuk Pelayanan Kesehatan Warga Desa Kemujan Karimunjawa

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS