REMBANG, Harianmuria.com – Penjual pentol keliling nekat maling 6 kotak amal di mushola dan masjid di Kecamatan Kragan. Apesnya, tindakannya itu terekam kamera pengintai atau CCTV salah satu masjid dan viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 malam. Pelaku mengenakan kaos berwarna putih bergambar, celana pendek, dan mengenakan tas selempang kecil yang diduga digunakan untuk wadah uang dari kotak amal.
Diketahui pelaku berinisial L merupakan warga asal Banten yang tinggal di kontrakan di Desa Kalipang Sarang. Setiap hari, dirinya berkeliling jualan pentol dengan gerobak pikulan.
Tak disangka, ternyata rutinitas berjualan pentol keliling juga dimanfaatkannya untuk memantau situasi masjid. Dengan berbekal obeng, pelaku menjebol kunci gembok pada kotak amal masjid.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, Selasa (13/12) menyampaikan, berawal dari beredarnya video viral di media sosial pada tanggal 8 Desember lalu, kepolisian Polres Remang langsung melakukan penyelidikan kasus. Selama 4 hari pendalaman kasus, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada tanggal 12 Desember.
“Kami kantongi ciri-ciri tersangka, dan selama 4 hari kita lakukan penyelidikan bersama masyarakat dan Polsek setempat, alhamdulillah kemarin sore bisa kita amankan tersangka berinisial L,” kata dia.
Berdasarkan keterangannya, tersangka L diamankan polisi saat sedang berjualan di depan salah satu Lembaga Pendidikan di Kragan. Saat dilakukan penyidikan, tersangka L saat itu juga telah melakukan aksi pencurian kotak amal sebanyak 6 kali di mushola dan masjid di wilayah Kragan.
“Dia sambil berjualan di depan masjid, depan mushola dia sambil melihat situasi dan kondisi masjid atau mushola tersebut. Kemudian malam harinya dia melakukan pencurian terhadap kotak amal di mushola atau masjid,” bebernya.
Tersangka L melakukan aksi pencurian uang kotak amal di 6 tempat lokasi kejadian (TKP) dalam kurun waktu 2 Minggu.
Adapun barang bukti berupa gembok yang dirusak, obeng, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi dan terekam CCTV sudah diamankan polisi.
“Sementara ini anggota ekstra untuk mencari barang bukti kotak amal yang sudah diambil kemudian dibuang. Saat ini tersangka dikeler bersama anggota untuk mencari barang bukti yang sudah ditanam di tanah,” imbuhnya.
Total kerugian akibat tindakan pencurian kotak amal yang dilakukan tersangka L mencapai Rp 10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)