PATI, Harianmuria.com – Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan aparat kepolisian untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di kawasan Pegunungan Kendeng, khususnya di Kecamatan Sukolilo dan Kayen.
Permintaan itu disampaikan menyusul temuan dalam aplikasi resmi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menunjukkan adanya 17 titik tambang di dua kecamatan tersebut. Dari jumlah itu, 13 di antaranya tidak memiliki izin resmi.
“Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Pemerintah daerah dan aparat harus bertindak tegas, jangan dibiarkan,” tegas Gunretno, Selasa, 17 Juni 2025.
Baca juga: Laporan Mandek, Warga Sukolilo Desak Polresta Pati Tindak Tambang Ilegal
Klaim adanya 17 tambang tak berizin sempat dibantah pihak ESDM yang menyatakan bahwa 4 usaha tambang di wilayah tersebut telah mengantongi izin. Artinya, masih ada 13 titik tambang yang diduga beroperasi tanpa izin, dan patut diproses secara hukum.
“Kalau terus dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan,” tandas Gunretno
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah dan kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan dari eksploitasi berlebihan.
“Pemkab dan kepolisian harus punya komitmen untuk menertibkan tambang ilegal ini. Jangan tunggu kerusakan lingkungan semakin parah,” imbuhnya.
(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)