Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Instruksi Tegas Bupati Kudus, Tambang Ilegal di Bendung Logung Dihentikan

by Basuki
24 Juni 2025
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Satpol PP Kudus yang menyisir lokasi tambang ilegal di sekitar Bendung Logung, Selasa petang, 24 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Satpol PP Kudus yang menyisir lokasi tambang ilegal di sekitar Bendung Logung, Selasa petang, 24 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

698
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Aktivitas tambang galian C ilegal di sekitar Bendung Logung, Kudus, resmi dihentikan menyusul instruksi tegas dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Langkah ini sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga.

Bupati Sam’ani menegaskan, semua aktivitas penambangan harus berhenti sebelum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

“Pokoknya sebelum ada izin, semua aktivitas harus dihentikan. Tidak ada kompromi,” tegas Sam’ani.

Sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati, Satpol PP Kudus melakukan penyisiran ke tiga titik tambang ilegal pada Selasa petang, 24 Juni 2025. Di lokasi pertama, aktivitas telah berhenti, tetapi di dua titik lainnya petugas masih mendapati aktivitas berjalan lengkap dengan alat berat dan truk pengangkut.

“Kami langsung hentikan aktivitas tersebut. Tidak kami sita, tetapi kami beri peringatan keras,” ujar Arief Dwi Aryanto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus.

Pemilik tambang turut dipanggil ke lokasi dan diberi peringatan agar segera mengurus izin resmi. Meski mengaku izin sedang dalam proses, Satpol PP menegaskan bahwa segala aktivitas tetap dilarang sebelum izin dikeluarkan oleh Pemprov Jateng.

“Mereka minta difasilitasi soal perizinan, itu bisa kami bantu. Tapi selama belum ada izin keluar, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” tegas Arief.

Terkait kekhawatiran adanya rembesan air dari Bendung Logung akibat aktivitas tambang, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kebocoran atau rembesan air dari bendungan ke lokasi tambang.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bendung LogungBerita KudusBupati KudusInfo KudusSatpol PP KudusTambang Galian Ctambang ilegal Kudustambang Kudus dihentikantambang tanpa izin

Related Posts

News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post

Jateng dan Fujian Perkuat Kerja Sama Maritim dan Perikanan Ekspor

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version